KARAWANG |Infokeadilan.com – Ancaman peredaran obat keras ilegal yang kian mengkhawatirkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang kembali menunjukkan ketangguhan dan komitmen penuhnya dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, dengan berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras sediaan farmasi yang beredar tanpa izin resmi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 16.590 butir obat keras berbagai jenis yang tidak memenuhi standar dan aturan perundang-undangan.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Adriansyah, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas), IPDA Cep Wildan, menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan wujud nyata kepedulian kepolisian dalam memerangi peredaran barang berbahaya yang terbukti sangat merusak masa depan generasi muda. Tindakan ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang berniat mengedarkan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Karawang.
“Kami berkomitmen penuh untuk terus memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal. Hal ini bukan sekadar tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab besar untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya kerusakan fisik maupun mental akibat konsumsi obat-obatan yang tidak memiliki izin edar dan keamanan yang jelas,” ujar IPDA Cep Wildan, Jum’at (15/5/2026)
Operasi pengungkapan ini dilaksanakan pada Kamis, 14 Mei 2026, dipimpin langsung oleh Kepala Satresnarkoba Polres Karawang, AKP Ferlyanto Pratama Marasin, didampingi oleh tim penyidik yang terlatih dan profesional.
Berdasarkan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan mendalam, petugas berhasil melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda yang menjadi basis peredaran barang bukti, meliputi wilayah Kecamatan Batujaya dan Karawang Timur di Kabupaten Karawang, hingga menjangkau wilayah Muaragembong, Kabupaten Bekasi.
Dalam serangkaian penggerebekan tersebut, petugas tidak hanya mengamankan barang bukti berupa puluhan ribu butir obat keras berbagai jenis, namun juga berhasil menangkap dan mengamankan 4 orang pelaku yang diduga kuat berperan sebagai aktor utama dalam jaringan peredaran tersebut.
Ke empat pelaku kini berada dalam penguasaan kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mengungkap keterlibatan pihak lain maupun asal-usul barang bukti yang disita.
Kapolres Karawang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dengan segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat dan mengancam ketahanan sosial.
Pengungkapan kasus ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta menyadarkan masyarakat akan bahaya mengonsumsi obat keras tanpa resep dan izin resmi, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi melaporkan segala indikasi peredaran barang terlarang demi terciptanya lingkungan Karawang yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika maupun obat-obatan ilegal.***

