161 Fi Sabililah Di Kabupaten Bekasi Mendapatkan Bantuan Baznas

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Bertempat di aula kantor Baznas tepatnya di Komplek Pemkab Cikarang Pusat Bekasi, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bekasi salurkan bantuan untuk 161 orang mustahik dalam kategori fi sabilillah, Minggu (24/3/2024).

Melalui program Bekasi Taqwa para mustahik fi sabilillah masing-masing mendapatkan bantuan uang sebesar Rp. 500.000.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yang didampingi oleh Ketua TP PKK Kabupaten Bekasi, Ria Sabaria.

Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam kegiatan tersebut menyampaikan, program Bekasi Taqwa kali ini adalah kategori fi sabilillah yang merupakan mustahik yang jarang menerima zakat.

“Kategori fi sabililah kali ini adalah untuk para mustahik yang jarang menerima zakat, karena biasanya pemberian zakat tetsebut hanya diberikan kepada kategori fakir dan miskin.

Namun pemberian zakat fi sabilillah kali ini diperuntukan bagi mereka yang menjalankan tugas dakwah di lingkungan masyarakat maupun organisasi Islam untui di 23 Kecamatan yang ada wilayah di Kabupaten Bekasi.” Ucapnya.

Lebih lanjut di jelaskan, menurut Pj Bupati Bekasi bahwa untuk beberapa organisasi yang mendapat bantuan Baznas tersebut di antaranya, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Dan untuk organisasi yang mendapatkan bantuan tersebut adalah NU, Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), LDII dan Majlis Ulama Indonesia (MUI). Mereka ini kan betul-betul bisa dibilang tidak ada gaji, tidak ada transport, semuanya dijalankan dengan niat ikhlas ingin berjuang di jalan Allah.” Ungkapnya

“Oleh karena itu, Baznas Kabupaten Bekasi menaruh perhatian untuk menyalurkan zakat kepada mereka.

Sehingga dalam hal ini Baznas Kabupaten Bekasi mengalokasikan zakat untuk asnaf fiĀ  sabilillah,” Terangnya.

“Selain itu, para marbot masjid serta mushola juga telah mendapat bantuan dari Baznas Kabupaten Bekasi.

Jadi memang fi sabilillah diantaranya yang kita sebarkan ke sana.” Tambahnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Samsul Bahri menjelaskan, bahwa Baznas Kabupaten Bekasi menyalurkan zakat kepada 161 orang fi sabilillah melalui pengurus NU yang tersebar di 115 desa yang ada di 23 Kecamatan. Dan untuk kuota zakat di tahun 2024 ini sebanyak 500 orang.

“Ya, 161 orang ini disentuhkan kepada organisasi NU struktural lewat MWC dan Ranting, kuota selebihnya disalurkan lewat MUI, Muhammadiyah, Persis, LDII, dan dan warga yang non-struktural organisasi. Misalnya warga NU yang tidak jadi pengurus organisasi.” Pungkasnya.

 

 

•Red

Sumber : Diskominfo Bekasi/Revo

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI