KARAWANG |infokeadilan.com – Sebanyak 815 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, menerima bantuan sosial (bansos) berupa beras gratis dari pemerintah pusat, pada Jumat (1/8/2025).
Bantuan ini merupakan alokasi untuk bulan Juni dan Juli, dengan total 16.300 Kilogram beras yang disalurkan. Penyaluran bansos berlangsung di Aula Kantor Desa Dawuan Tengah, di mana masing-masing KPM menerima 20 kilogram beras. Proses distribusi berjalan tertib dengan pengawasan langsung dari unsur pemerintah desa, aparat keamanan, serta perwakilan dari dinas terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Dawuan Tengah Jejen Jaenal Aripin, ST, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang Ns. Kurniasih, MARS., DPKP, perwakilan Bulog Karawang, Babinkamtibmas Aipda Indra Herawan, S.H., Babinsa Serda Ruslan (Kodim 0406), Sekretaris Desa Salmon Mustapa, unsur BPD, RT/RW, para Kepala Dusun, TKSK Kecamatan Cikampek Nunung Nurjaeni, Ketua IPSM Agus Sugiharto, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Karawang.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Jejen Jaenal Aripin menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini kami menyalurkan bantuan beras untuk warga Desa Dawuan Tengah. Ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban kebutuhan pokok masyarakat dan memberi dampak positif bagi peningkatan kualitas hidup mereka,” Ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Karawang, Ns. Kurniasih, menekankan pentingnya ketepatan data agar penyaluran bantuan dapat dilakukan secara akurat dan tepat sasaran.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Desa Dawuan Tengah atas pelaksanaan yang tertib dan transparan. Sinergi seperti ini mencerminkan peran aktif pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat,” Tutupnya.
Bantuan disalurkan langsung kepada penerima yang sebelumnya telah terdaftar dalam daftar undangan resmi. Setiap penerima diwajibkan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat administrasi. Seluruh proses berlangsung tertib dengan pengawasan dari aparatur desa, Babinsa, dan Babinkamtibmas, guna memastikan penyaluran berjalan aman dan lancar.
•Edi

