Berita  

86,14 Persen, Capaian Tingkat Partisipasi Pemilih Di Purwasari Alami Peningkatan Signifikan

Ketua dan anggota PPK Purwasari saat selesai lakukan rapat pleno terbuka

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang Jawa Barat mencapai 86,14 persen atau melebihi target nasional 77,5 persen.

Capaian tingkat partisipasi pemilih di Kecamatan Purwasari juga mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 silam yang hanya diangka 81,5 persen.

Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, dan Sumber Daya Manusia, PPK Purwasari, Muhtar G. Ardian, partisipasi pemilih menjadi faktor penting dalam suksesnya penyelenggaraan pemilu yang ideal.

“Tingkat partisipasi pemilih di Kecamatan Purwasari ini juga menunjukan kepedulian masyarakat, terhadap jalannya pesta demokrasi dalam mengikis trend apolitis,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (2/3/2024)

Kendati demikian, ia berharap tingginya voter turnout di Kecamatan Purwasari dapat menjadi prinsip mendasar warga negara untuk turut serta terlibat dalam mengawal proses pengambilan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, hingga kontrol dan evaluasi kebijakan setelah pesta demokrasi selesai.

Foto : Ketua dan anggota PPK Kecamatan Purwasari

“Partisipasi masyarakat ini jangan hanya dimaknai secara sempit, bukan hanya tentang datang ke TPS. Tetapi, soal bagaimana masyarakat dapat mengambil peranan dalam kegiatan politik kedepan untuk membangun bangsa dan Negara Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, ditambahkan Ketua PPK Purwasari, Fajar Andriyansyah, proses rekapitulasi suara pada rapat pleno terbuka di Kecamatan Purwasari telah selesai, dan seluruh logistik pemilu sudah dikembalikan kepada KPU Kabupaten Karawang.

“Alhamdulillah, proses tahapan pemilu 2024 di Kecamatan Purwasari telah selesai, sesuai dengan ekspektasi. Selanjutnya, kami akan fokus mengawal perolehan suara pada rekapitulasi tingkat Kabupaten, yang menjadi kewajiban kami sebagaimana ketentuan yang berlaku,” Pungkasnya.

 

•Edo