KARAWANG |infokeadilan.com – Proyek pembangunan saluran air yang tengah dikerjakan di Dusun Cariu Desa Cibadak Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang, tuai pertanyaan dan jadi sorotan tajam ketua KSM LSM GMBI Rawamerta.
Proyek yang sedang dikerjakan tersebut diduga abaikan prinsif dasar transparansi, pasalnya dilokasi tak ditemukan papan informasi terpasang sebagaimana mestinya.
Pantauan di lokasi pada Minggu (6/7/2025) menunjukkan aktivitas pekerjaan sudah berlangsung dengan material tertumpuk dan proses pengerjaan yang terus berjalan. Namun ironisnya, tidak terlihat adanya papan informasi yang lazimnya menjadi penanda identitas suatu proyek pemerintah.
Ketua LSM GMBI KSM Rawamerta, Jajat Sudrajat alias Oblang, angkat bicara soal hal ini. Ia mengaku tidak mengetahui detail proyek tersebut karena ketiadaan informasi resmi di lapangan.
“Tidak ada papan informasinya, padahal pekerjaan sudah berjalan. Setidaknya warga harus tahu ini proyek apa,” Tegas Oblang.
Lebih lanjut ia juga menyoroti absennya informasi mengenai pihak pelaksana, jenis kegiatan, maupun besaran anggaran yang digunakan dalam proyek itu. Kondisi ini, menurutnya, mengundang kecurigaan adanya potensi pelanggaran prosedur.
“Di lokasi hanya terlihat tumpukan material dan pengerjaan. Tidak ada keterangan apapun. Ini mencederai prinsip keterbukaan informasi publik,” Ujarnya.
Dengan tidak adanya papan informasi proyek, tentunya hal tersebut jelas telah melanggar Peraturan Presiden dan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang mengharuskan proyek dibiayai uang negara mencantumkan informasi dasar seperti nama proyek, sumber dan nilai anggaran, nama pelaksana, serta durasi pekerjaan.
Publik pun kini menuntut kejelasan. Proyek yang dijalankan dengan dana publik seharusnya tak boleh beroperasi dalam senyap tanpa pertanggungjawaban terbuka.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi.
•Red

