KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Karut marutnya biaya retribusi parkir di pasar Proklamasi Rengasdengklok di keluhkan salah satu pengunjung, padahal dalam Perda sudah di atur mengenai pajak dan retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2012 mencakup Sebelas Bab uraian tentang Peraturan Penarikan Biaya Retribusi oleh pihak Pemda maupun pihak swasta sebagai pihak pengelola. Namun pada kenyataannya masih saja di temukan besarnya pungutan biaya retribusi parkir yang di keluhkan oleh warga dan para pengunjung pasar tradisional tersebut sehingga hal itu di khawatirkan bisa mengakibatkan berkurangnya niat dan minat masyarakat untuk mengunjungi.
Seperti yang di ungkapkan H Salah satu warga dusun Rengasdengklok Selatan yang mengeluhkan tentang besarnya biaya parkir, hanya karena loket parkir tersrbut tidak berfungsi dengan baik atau sedang rusak sehingga dirinya tidak sempat untuk mengambil struk lembaran atau karcis sebagai biaya parkir di loket tersebut.
“Pada waktu itu saya akan mengambil karcis di loket tersebut, mesinnya tidak berjalan baik, sepertinya macet atau rusak atau gak tau, akhirnya kami bertiga di persilahkan masuk karena macet mesinnya, namun baru sebentar kami puter puter tidak lama di area pasar tersebut namu ketika hendak keluar kami dikenakan biaya dengan tarip yang cukup mahal sebesar Rp. 20.000, jelas saya kaget, padahal saya sudah bilang kami cuman putar putar sebentar doang, tapi petugas karcis yang perempuan tetap meminta tarif Rp. 20.000, dengan dalih sudah menjadi aturan.” Bebernya keada awak media ini, Jum’at (1/3/2024)
“Untung saja ada orang tua saya, sehingga terjadi perdebatan dengan orang tua saya, karena orang tua saya tidak terima dan sudah di jelaskan bahwa tidak sempat mengambil karcis di loket dikarenakan mesinya macet, masa harus mahal begitu. Kalau dengan penarikan biaya yang gede seperti itu, khawatir pasar tidak akan berkembang dan akan sepi dari pengunjung, jujur saya kapok pak,”Jelasnya dengan nada kecewa.
Senada dengan putrinya orang tua salah satu pengunjung pasar mengungkapkan kekesalannya pada awak media ini dengan bahasa yang sedikit kecewa seakan tidak terima anaknya karena harus di pungut biaya parkir sebesar Rp. 20.000, dengan dalih denda karena tidak mempunyai karcis atau lembar struk.
Sebut saja S (nama samaran-red) mengisahkan kejadian yang di alami putrinya di pasar proklamasi Rengasdengklok yang sampai di denda sebesar Rp. 20.000. Berawal saat anaknya mengunjungi pasar dengan tidak mempunyai karcis parkir yang di sebabkan oleh kerusakan pada mesin karcis.
“Saat anak saya menekan tombol parkir tersebut namun kata anak saya tidak keluar keluar struknya di karenakan macet, akhirnya anak saya pun di persilahkan masuk, Tapi yang saya kagetkan ko kenapa tidak lama di pasar hanya putar puter, tiba tiba di paksa bayar 20 ribu, sontak saja saya marah dong, itukan bukan kelalaian anak saya, tapi dari mesin karcisnya sendiri yang tidak maksimal, mereka semua juga tahu, ko kenapa anak saya yang di denda, otomatis saya gak terima dong. Akhirnya saya adu mulut dengan petugas parkir tersebut soalnya dia keukeuh minta dua puluh ribu dengan dalih sudah menjadi peraturan, ya saya tetap tidak mau karena yang salahkan bukan anak saya, tapi mesinnya eror, mereka juga pada tahu ko,”Tandasnya
Guna memfalidkan perihal keluhan pengunjung pasar proklamasi Rengasdengklok tersebut akhirnya awak media coba mengkonfirmasi salah satu pihak pengelola pasar proklamasi yakni M selaku dari satu perwakilan pihak PT Visi Indonesia Mandiri (VIM), Namun sangat disayangkan saat dimintai tanggapannya M hanya menjawab singkat, menurutnya terkait parkiran pihaknya sudah memberikan arahan ke penjaga loket parkir dengan baik, namun ketika di singgung besarnya penarikan biaya parkir yang tak di duga tersebut dirinya tidak merespon sedikit pun.
•D’S/Red