Adanya Dugaan Kejanggalan Dalam Program IRPOM Di Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang, Begini Kata Ketum F12

KARAWANG |infokeadilan.com – Sebelumnya muncul pemberitaan di salah satu media online terkait adanya dugaan pada program Irpom di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang.

Diketahui DPKP Kabupaten Karawang telah menyelesaikan program Irpom (Irigasi Perpompaan) per-kelompok tani yang dikerjakan dengan secara swakelola. Bantuan program tersebut per-kelompok diduga mendapatkan sebesar Rp. 112,8 juta, tetapi fakta dilapangan dugaan mencuat adanya kejanggalan dalam pembangunan dan pembelian diesel.

Menanggapi adanya dugaan dan indikasi korupsi tersebut Ketua Umum LSM F12 H. Ade Hidayat turut angkat bersuara menurutnya, Kabid PSP harus dievaluasi kinerjanya.

Ia juga menyebut bahwa indikasi tersebut meliputi pelaksanaan program yang terindikasi adanya dugan tindak pidana korupsi terkait program Irpom.

“Sejumlah bukti pekerjaan fisik pekerjaan program irpom, meliputi bangunan dengan rata rata ukuran 2 M X 2, 5 M dan satu unit pompa dengan kelengkapan pendukungnya ko bisa sebesar itu.” Ujarnya dengan nada heran.

“Kami akan laporkan termasuk bukti transfer uang ke sejumlah kelompok petani (PPK) pelaksana di Dinas Pertanian dan ketahanan pangan Kabupaten Karawang.” Tandasnya, Sabtu (1/3/2025).

Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan tentang laporan terkait dengan indikasi penyelewengan anggaran program pengelolaan air irigasi untuk pertanian tersebut, dalam hal ini pengerjaan Irigasi Perpompaan tahun Anggaran 2024.

“Kami menduga penyelewengan anggaran ini diakomodir oleh Kabid dan Kasie Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten karawang (PPK dan Ketua tim ) dalam program Pengelolaan Air Irigasi Untuk Pertanian.” Tegasnya.

Dan sebagai sampel kelompok Tani Kecamatan Telagasari, lemah Abang,b  Cilamaya Wetan, Cilamaya Kulon, Tempuran, Cilebar, Pedes. Cibuaya, Tirtajaya, Batujaya, Jayakerta diduga mendapatkan bantuan tersebut sebesar Rp. 112,8  juta per-kelompok dengan asumsi 1 (Satu) kecamatan dan dengan jumlah kelompok penerima bantuan dari 4 sampai 6 kelompok tani.

“Kami menduga adanya tindak pidana korupsi dengan asumsi awal sebanyak 10 kecamatan yang mendapatkan bantuan irigasi perpompaan tersebut dengan rata rata satu kecamatan sampel 1 kelompok tani dengan nominal anggaran lebih kurang Rp 10 Miliar,” Urainya menandaskan.

Dari hasil investigasi kami dilapangan menemukan ketidaksesuaian jumlah pengadaan (RAB) program irigasi perpompaan.

“Kami menganggap adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan program irigasi perpompaan (irpom) tahun anggaran 2024.”Ungkapnya.

“Terlihat jelas program Irpom dengan bangunan 2×2,5 m dan beli diesel bisalah terhitung berapa total yang dibelanjakan, sedangkan satu kabupaten Karawang ada berapa kelompok tani tinggal kalikan. Saja, berapa dugaan korupsinya,kami akan terus kawal agar APH segera melakukan penyelidikan di kelompok tani dan sidak ke bidang PSP Dinas pertanian dan ketahanan pangan kabupaten Karawang,” Tutupnya

 

•Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI