Friday, April 25, 2025
Google search engine
HomeBeritaAdanya Dugaan Pelanggaran Di Lingkungan Sekolah, Kadisdikpora Karawang Akan Keluarkan Surat Edaran

Adanya Dugaan Pelanggaran Di Lingkungan Sekolah, Kadisdikpora Karawang Akan Keluarkan Surat Edaran

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Tahun ajaran baru di tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama diduga rawan dengan berbagai pelanggaran peraturan Kementerian pendidikan Nasional, pasalnya disinyalir banyak keluhan yang timbul di masayarakat terkait adanya penjualan buku paket atau buku Lembar Kerja Siswa (LKS) ketika masuk tahun ajaran baru, terlebih dengan adanya pungutan, sehingga hal tersebut munculkan dugaan tentang pelanggaran Permendiknas NO 2 tahun 2008 pasal 1 tentang buku dan UU NO 3 tahun 2017 pasal 63 ayat (1), pasal 64 ayat (1).

Di lansir dari media jerat.com terkait dengan adanya hal tersebut Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Karawang H. Cecep Mulyana M.Pd setelah mendapatkan informasi dari beberapa media tentang adanya pungutan yang di tentukan oleh sekolah di tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama pihaknya siap membuat surat edaran tentang larangan mengenai pungutan, penjualan buku paket atau buku LKS.

“Saya siap buat edaran kepada para kepala Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama tidak boleh ada pungutan apapun dari orang tua siswa.” Tegasnya, Rabu (17/01/2024)

Di katakan nya, “dengan adanya pemberitaan, saya akan tanya kepada kabid Dikdas, sebaiknya Kabid itu layani setiap ada wartawan yang mau konfirmasi jangan sampai menghindar atau beralasan.” Pungkasnya.

 

•Red

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments