KARAWANG |infokeadilan.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah mengajak warga dan para Wajib Pajak untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum batas pembayaran PBB-P2 jatuh tempo pada 30 Juni 2025.
Pemberitahuan ini masuk kategori Buku 4 dan 5, yakni dengan nominal di atas 2 Juta Rupiah untuk segera melakukan pembayaran sebelum batas pembayaran berakhir. Terhitung hingga hari ini, tenggat waktu tersebut hanya tersisa 11 hari lagi.
Bapenda menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam pembayaran untuk menghindari sanksi administrasi yang akan dikenakan kepada wajib pajak yang terlambat.
“Bayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga kontribusi nyata dalam membangun Karawang yang lebih baik,” Tulis Bapenda Karawang melalui unggahan di akun resmi media sosialnya, @bapendakrwkab.
Pembayaran PBB-P2 saat ini semakin mudah dan dapat dilakukan melalui berbagai kanal, baik langsung di loket-loket resmi maupun secara digital lewat layanan yang telah terintegrasi dengan sistem Bapenda.
“Selain mensosialisasikan dan ajakan, kami juga rutin melakukan penagihan aktif. Kami optimistis dengan dibantu perangkat wilayah, target PBB-P2 bisa tercapai,” Tutupnya.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengakses laman resmi Bapenda Karawang di https://bapenda.karawangkab.go.id.
•Red

