DENPASAR | INFOKEADILAN.COM | Seorang Agen Travel yang berinisial RS telah melaporkan pemilik akun Instagram @yuni.swayumumu.rr16 Ke SPKT POLDA BALI dengan nomor laporan : STPL / 1207 / X / 2023 / SPKT / POLDA BALI, terkait dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik yang di unggah melalui media sosial dengan Pidana Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang di duga di lakukan oleh SW.
Awal mula kejadian tersebut terlapor membeli Voucher Hotel seharga Rp 1.300.000, kepada pelapor, hanya di karenakan terlapor merasa tidak puas dan ada kekecewaan terhadap pelapor, kemudian terlapor memposting KTP dan Photo pelapor dengan kata-kata penipuan, yaitu kata-kata “Awas Penipu (be aware) sedang di cari polisi dan sudah menipu 7 Miliar.” Ujar pelapor kepada awak media, Rabu (1/11/2023)
Kemudian akibat dari dampak munculnya postingan tersebut pelapor sudah tidak bisa jualan voucher Hotel lagi bahkan yang sudah bekerjasama pun dengan pelapor saat ini menarik diri dan meminta uangnya di kembalikan. Selain itu mulai banyak pula orang yang mencari pelapor, dengan mendatangi rumah hingga menganggu anaknya di sekolah bahkan adapula yang bernada seolah mengancam akan membunuh pelapor, dan ada juga yang mendatangi tempat tinggal pelapor di Bali.
Foto : RS bersama Penasehat hukum LBH PKR saat selesai pelaporan
Atas kejadian tersebut maka RS yang di dampingi oleh Penasehat Hukum dari LBH PKR melaporkan pemilik akun @yuni.swayumumu.rr16 yang berinisial SW ke POLDA BALI pada tanggal 30 Oktober 2023, sekaligus melaporkan oknum TNI ke Denpom IX Denpasar yang sebelumnya telah melaporkan seseorang ke Polsek Astana Anyar di Satuan Polrestabes Bandung Jawa Barat tertanggal 24 Oktober 2023 terkait Perbuatan Tindak Pidana Perbuatan Tidak menyenangkan dan Fitnah.
(U.M)