KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |DPC Apdesi Kabupaten Karawang mengerahkan ratusan anggotanya, untuk turut bergabung bersama Apdesi seluruh Indonesia untuk menggelar aksi damai di depan gedung DPR RI, untuk mengusulkan revisi UU No. 6/2014 yang saat ini sedang di bahas DPR RI.
Dengan di pimpin langsung oleh ketua Apdesi Karawang, H. Sukarya WK, rombongan massa Apdesi Karawang berangkat menuju Jakarta menggunakan beberapa armada Bus sekitar pukul 09.00 wib.
Sekjen Apdesi Karawang H. Alex Sukardi mengatakan, pada aksi damai kali ini Apdesi mengusulkan revisi UU No.6/2014, ada 12 poin yang akan d usulkan, salah satunya terkait masa dengan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun dengan maksimal bisa menjabat selama tiga periode atau 9 tahun secara maksimal bisa menjabat dua periode, namun berlaku surut bagi Kepala Desa yang masih menjabat.
“Selain itu kami pun mengusulkan dana desa 10 persen berasal dari APBN, bukan 10 persen dari transfer dana desa, lalu 5 persen khusus dana operasional kepala desa dari dana desa,”ungkapnya saat ditemui jurnalis Nuansametro sebelum berangkat ke gedung DPR RI, Rabu (5/7/2023)
Berikut 12 tuntutan Apdesi dalam aksi yang digelar di depan Gedung DPR pada Rabu (5/7/2023):
1. Asas Pengaturan Desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 benar-benar diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal termasuk aturan-aturannya yaitu rekognisi dan asas subsidioritas
2. Dana desa ditetapkan sebesar 10 persen dari APBN bukan 10 persen dari dana transfer daerah
3. Masa jabatan kepala desa 9 Tahun 3 periode dan/atau 9 Tahun 2 periode dengan pemberlakuan surut bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU disahkan
4. Pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh Bupati/Walikota
5. Kepala desa, BPD dan Perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji/tunjangan tetap bersumber dari Dana Desa/APBN serta tunjangan purna tugas dihitung dari lama dan masa pengabdian
6. Yudiksi wilayah pembangunan kawasan desa
7. DAK (Dana Alokasi khusus Desa)
8. Pejabat kepala desa diangkat melalui musyawarah desa
9. Pemilihan kepala desa bisa diikuti oleh calon tunggal
10. Dana oprasional Kepala Desa sebesar 5 persen dari dana desa
11. Tunjangan kepala desa perangkat desa dan BPD
12. Kekayaan milik desa berupa aset lahan atau penyerahan yg bersifat tetap dari pemerintah pusat/daerah BUMN dan swasta.
(Ltf/Bodong)