Anggaran Besar Drainase Diduga Tak Maksimal Atasi Banjir, LSM GMBI Distrik Karawang Soroti Kinerja DPUPR

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Hujan yang mengguyur Kabupaten Karawang menyebabkan banjir melanda dibeberapa wilayah. Fenomena ini tidak lagi hanya menjadi bencana alam musiman, melainkan dinilai sebagai bukti kegagalan tata kelola infrastruktur drainase yang tidak berjalan dengan baik.

Meskipun curah hujan tinggi dan kelalaian masyarakat menjadi faktor pendukung, namun persoalan utama terletak pada dugaan buruknya perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.

Data BNPB menunjukkan banjir terbaru menggenangi 27 desa dan 1 kelurahan di 12 kecamatan Kabupaten Karawang yang memaksa ribuan warga terdampak serta mengganggu aktivitas ekonomi dan layanan publik. Genangan bahkan terjadi di halaman Kantor Bupati Karawang, selain wilayah rawan seperti Gempol Rawa, Rengasdengklok, Telukjambe, dan Karawang Barat, serta menyebar ke pusat kota.

Menyikapi hal tersebut Rahmat Supardi, Sekretaris LSM GMBI Distrik Karawang, menyoroti kinerja pengawas dan bidang perencanaan tata ruang DPUPR. Menurutnya, pengawasan dinilai lemah dan tidak terstruktur, contohnya drainase yang dibangun lebih tinggi dari permukaan jalan seperti di depan Terminal Tanjungpura, serta underpass Gonggo yang disinyalir luput dari perawatan dan pemeliharaan.

“Menyikapi hal yang terjadi saat ini, saya menduga kinerja pengawasan bidang perencanaan tata ruang nya bekerja tidak terukur dan terencana karena masih banyak ruas drainase yang dibangun lebih tinggi dari permukaan jalan dan juga kemiringan jalan tanpa drainase pendukung yang maksimal yang menjadi penyebab air hujan bertahan lama karena tidak terserap dengah maksimal oleh drainase seperti  di depan terminal Tanjungpura yang faktanya drainase dibangun lebih tinggi dari permukaan jalan apalagi under pass Gonggo yang drainasenya tidak pernah ada perawatan terhadap saluran pembuangannya.” Ungkapnya kepada awak media, Sabtu (24/01/2026).

“Jika hal ini dibiarkan maka Kabupaten Karawang tidak akan pernah terbebas dari banjir lokal saat curah hujan tinggi.” Timpalnya.

“Saya sudah bekali kali mengingatkan ke Bidang terkait agar pengawasan di tingkatkan dan pengawas terjun langsung mengawal proses pekerjaan bukan hanya meminta foto hasil pekerjaan sebelum dan sesudah dari mandor proyek saja. Dan Bupati juga harus bertanggung jawab penuh atas kondisi tidak maksimalnya infrastruktur yang dibangun di kabupaten Karawang.” Tandas Rahmat.

“Karawang tidak kekurangan anggaran, tetapi kekurangan keseriusan dan integritas. Selama sistem dibangun parsial tanpa visi kawasan, banjir akan terus menjadi ‘tamu tahunan’,” pungkasnya.

Perluasan banjir terjadi di tengah alokasi anggaran yang cukup besar. Pada Tahun Anggaran 2024, Bidang Sumber Daya Air DPUPR Karawang menerima APBD sekitar Rp 97 miliar, belum termasuk proyek lanjutan di tahun 2025.

Beberapa proyek menjadi contoh kekhawatiran diantaranya :

– Proyek drainase Desa Kertasari (Rp1,3 miliar) dikritik karena diduga dikerjakan tidak maksimal dan dinilai berkualitas buruk.

– Proyek drainase Jalan Puri Telukjambe (Rp1,4 miliar) diduga tidak berdampak signifikan mengurangi genangan.

– Proyek rehabilitasi drainase (Rp189 juta per paket) dinilai parsial dan tidak terintegrasi.

Pemerintah daerah mengakui kapasitas drainase perkotaan hanya mampu menampung 50–70 persen limpasan air hujan, karena desain dan pendekatan tidak berdasarkan daya dukung hidrologis jangka panjang.  Sejumlah laporan dari media lokal juga mengungkap terkait dugaan lemahnya pengawasan, kualitas pekerjaan rendah, dan praktik tidak profesional.

DPUPR Karawang diharapkan memastikan drainase terintegrasi, kualitas sesuai standar, pengawasan ketat, dan perencanaan berbasis data. Jika tidak ditangani, banjir akan menjadi bencana kebijakan dan publik berhak menuntut evaluasi serta pertanggungjawaban.

 

•Agus Sofyan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI