KARAWANG |infokeadilan.com – Untuk lebih meningkatkan pengelolaan terminal dan pengujian kendaraan bermotor serta kegiatan lainya Pemkab Karawang melalui Dinas Perhubungan terus mengoptimalkan tugas dan fungsi pengelolaannya. Salah satunya dengan membangun gedung UPTD PKB yang berlokasi dilingkungan kantor UPTD Dishub Cikampek.
Seperti di ketahui gedung UPTD Dishub atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan berfungsi sebagai tempat untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Perhubungan. Fungsi utamanya meliputi pengelolaan terminal, pengujian kendaraan bermotor, dan kegiatan lain yang terkait dengan perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan.
Terkait dengan hal itu, terpantau dilapangan adanya aktivitas proyek pembangunan gedung UPTD yang berlokasi dilingkungan kantor UPTD Dishub Cikampek.
Pantauan awak media dilokasi pada proyek pekerjaan tersebut terlihat dipapan informasi proyek bahwa pekerjaan tersebut di kerjakan oleh CV Hikmah Saluyu Putra. Nama pekerjaan : Belanja Modal Bangunan Gedung UPTD PKB dengan nilai kontrak sebesar Rp. 196.124.482.00, yang bersumber dari dana APBD tahun 2025. Nomor kontrak : 000.3.2/989/SPK/Dishub.
Dari penelusuran awak media munculkan pertanyaan, bahwa proyek pekerjaan gedung UPTD PKB tersebut diduga tidak sesuai standar teknis dan spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pasalnya, selain para pekerja yang tidak dilengkapi dengan pakaian K3 terlihat proyek tersebut juga tidak transparan terkait penggunaan anggaran, apakah itu rehab atau pembangunan dari titik nol, karena itu tidak di jelaskan dalam papan informasi proyek.

Menyikapi hal tersebut awak media coba mengkonfirmasi salah seorang pekerja yang tidak mau menyebutkan nama. Ia menyebut bahawa pekerjaan tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih 10 hari.
“Iya ada apa pak, kami dari Majalaya pak. Ya kalau kerjaan mah ini kalau ga salah sudah hampir 10 hari lah pak.” Jawabnya.
“Kami mah hanya kerja aja pak, soal lain lainya mah saya ga tau, saya mah kerja aja. Kalau mandornya mah saya juga ga tau, kalau ga salah ini mah, RW RW gitu orang Majalaya.” Ujarnya saat ditanya awak media dilokasi pada Kamis, (3/7/2025).
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak dinas terkait maupun dari rekanan selaku pihak pelaksana pekerjaan tersebut.
Dugaan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat pengawas dan penegak hukum, agar anggaran negara yang seharusnya dinikmati masyarakat tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum nakal.
•Edi/Red

