KARAWANG |infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menggelontorkan anggaran besar untuk program jaminan kesehatan daerah bertajuk Karawang Sehat. Program ini dimaksudkan sebagai solusi bagi masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan lainnya seperti BPJS, Askes, atau asuransi swasta. Namun ironisnya, masyarakat justru lebih familiar dan memilih menggunakan BPJS ketimbang program yang digadang-gadang Dinas Kesehatan Karawang itu.
Melalui APBD, Dinas Kesehatan Karawang mengalokasikan dana mencapai ratusan miliar rupiah untuk beberapa pos kegiatan program Karawang Sehat. Rinciannya mencakup:
Pembayaran pelayanan kesehatan di luar cakupan BPJS Rp 20 Miliar, bantuan iuran PBPU dan BP kelas 3 melalui APBD II sebesar Rp 23,6 Miliar, kemudian anggaran pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) Rp 10,9 Miliar. Dan iuran jaminan kesehatan untuk PBPU dan BP kelas 3 sebesar Rp 164,2 Miliar. Total anggaran untuk program ini menembus angka hingga Rp 218,8 Miliar.
dr La Ode Ahmad Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang menerangkan bahwa anggaran tersebut bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan melalui mekanisme Perubahan APBD (APBD-P), dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Perubahan APBD hanya bisa dilakukan satu kali dalam setahun, kecuali dalam kondisi luar biasa. Ini untuk menyesuaikan dengan realisasi anggaran dan kebutuhan real di lapangan,” Jelas dr. Laode saat ditemui awak media, Rabu (30/4/2025) di lingkungan Pemda Karawang.
Ia juga menyebut bahwa untuk anggaran Karawang Sehat tersebut yang digunakan di dua Rumah Sakit yakni RSUD Karawang dan RS Jatisari apabila selama 6 bulan tidak mencapai target dari anggaran yang disiapkan, maka sisa dari anggaran tersebut akan segera dipersiapkan untuk data perubahan.
“Mengenai anggaran untuk Karawang Sehat itu realisasinya untuk masyarakat yang mengalami kesulitan ketika dalam kepengurusan BPJS yaitu tentang tidak aktifnya Nomkr Induk Kependudukan (NIK) nya, maka kita alihkan untuk menggunakan Karawang Sehat.” Terangnya.
“Kemudian anggaran Karawang Sehat yang disiapkan itu nanti realisasinya digunakan juga, andaipun anggaran tersebut tersisa di bulan ke 6 itu akan kita atur kembali untuk anggaran perubahan nantinya.” Bebernya.
Selain itu ia juga mengungkapkan terkait anggaran untuk pembayaran pelayanan kesehatan diluar cakupan BPJS dengan nominal Rp. 20 Miliar tersebut yang di digunakan di RSUD Karawang dan RS Jatisari saat ini hanya baru terpakai kurang lebih Rp. 1,5 Miliar.
Disisi lain, fakta di lapangan berdasarkan informasi yang dihimpun, mayoritas masyarakat Karawang tetap menggunakan BPJS, baik yang dibayarkan oleh APBD Karawang maupun yang dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN).
Kartaman, salah seorang warga yang kerap membantu pengurusan pasien di rumah sakit, mengakui hal itu.
“Kebanyakan masyarakat itu menggunakan BPJS, ya intinya agar gratis alias dibiayai pemerintah. Kalau mereka nggak punya atau statusnya nggak aktif, biasanya saya bantu uruskan,” Ujar Kartaman.
Ketika ditanya soal program Karawang Sehat, Kartaman memilih tidak banyak berkomentar.
“Kalau Karawang Sehat saya kurang tahu, karena saya lebih sering dan lebih mudah mengurus BPJS,” Ungkapnya singkat.
Fenomena ini mengindikasikan adanya jurang antara kebijakan dan implementasi di lapangan. Program yang dikucuri anggaran jumbo ternyata belum mampu menggantikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem BPJS yang sudah lebih mapan dan dikenal luas.
Apakah program Karawang Sehat hanya menjadi formalitas belaka? Atau memang belum tersosialisasi dengan baik ? Pertanyaan ini masih menggantung, sementara ratusan miliar rupiah uang rakyat terus mengalir namun penuh tanda tanya kejelasannya.
(***)

