KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Kunjungan Kerja Komisi V DPRD Jabar Hj. Sri Rahayu Agustina,S.H di Desa Mekarjaya Kecamatan Purwasari, Jum’at (14/7/2023)
Dalam kunjungan reses kali ini Hj. Sri Rahayu Agustina,S.H mensosialisasikan program perda No.5 Provinsi Jawabarat kepada masyarakat Desa Mekarjaya.
Kurang lebih 100 orang perwakilan warga yang hadir diacara tersebut. Nampak hadir pula Sekdes Mekarjaya mewakili Kepala Desa yang tidak bisa hadir.
Saat di konfirmasi seusai acara Hj. Sri Rahayu Agustina, S.H menjelaskan, tentang kegiatan sore hari ini adalah sosialisasi perda No.5 Provinsi Jawabarat kepada masyakat.
Kebetulan team menjadwalkan hari ini di Desa Mekarjaya Kecamatan Purwasari untuk mensosialisasikan tentang peluasan perda No. 5 Provinsi Jawa Barat.
Memang masyarakat banyak yang tidak tau Perda, apa saja sih yang sudah dijalankan di Jawa Barat.
Alhamdulillah kunjungan kali ini adalah yang kedua sedangkan yang pertama di Rawamerta, mudah-mudahan dengan diadakannya sosialisasi seperti bisa serap oleh masyarakat khususnya Desa Mekarjaya”, ucapnya.
Adapun yang di garis bawahi terkait perda tersebut adalah
terkait lingkungan hidup, bagaimana caranya kita melindungi lingkungan ?
Adapun manfaat dan pelestarian keadilan meliputi kebersamaan, transparansi, partisipasi, dan akuntabel keberlanjutan yang berbasis kearifan lokal dan keterpaduan serta keseimbangan dan pemberdayaan masyarakat.
Didalam pasal 3 di jelaskan bahwa untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkawasan lingkungan melalui pemanfaatan potensi jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
selanjutnya untuk meningkatkan perlindungan para pihak terhadap upaya menjaga, memelihara, dan memanfaatkan jasa lingkungan hidup sebagai output dari lingkungan ekologi sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam pengelolaan secara berkelanjutan itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat”, jelasnya.
Sedangkan kualitas sumber daya alam dan lingkungan hidup secara seimbang dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan memberikan fasilitas hukum dalam kesediaan pembayaran jasa lingkungan hidup untuk lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup”,pungkasnya
(Ltf/Bodong)