KARAWANG, Infokeadilan.com — Pelaksanaan proyek revitalisasi ruang kelas di SMP Negeri 4 Kotabaru, Kabupaten Karawang, mendadak jadi sorotan publik. Proyek yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1,228 miliar tersebut disinyalir mengabaikan penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), setelah sejumlah pekerja terpantau beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD).
Kondisi di lapangan ini memicu komplain publik dan memunculkan pertanyaan krusial mengenai efektivitas pengawasan serta komitmen pelaksana proyek terhadap regulasi keselamatan kerja. Sebab, sebagai proyek pemerintah beranggaran besar, pemenuhan standar K3 merupakan kewajiban mutlak, bukan sekadar pelengkap administratif.
Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Pembangunan Infrastruktur Kabupaten Karawang, Hendrik Irwanto, S.H., M.H., menilai fenomena ini sebagai bentuk ironi dalam tata kelola pembangunan fasilitas publik. Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur K3 adalah tolok ukur utama profesionalisme dan kewajiban hukum yang wajib dipenuhi.
“Temuan di lapangan ini harus direspons dengan pemeriksaan dan klarifikasi resmi. Pihak pelaksana maupun instansi terkait wajib menjelaskan sistem pengawasan, jaminan ketersediaan APD, hingga langkah konkrit agar disiplin K3 benar-benar diterapkan,” ujar Hendrik, Selasa (13/10/2026).

Hendrik menambahkan bahwa besarnya alokasi dana APBN menuntut akuntabilitas menyeluruh. Akuntabilitas publik tidak hanya diukur dari mutu fisik bangunan akhir, tetapi juga dari proses pengerjaan yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.
Dugaan lemahnya tata kelola pengawasan kian menguat setelah adanya pernyataan yang terkesan saling melempar tanggung jawab di internal pengelola.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi pada Senin (12/10/2026), Ketua Komite Sekolah yang juga menjabat Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Nawawi, enggan memberikan penjelasan substantif mengenai pengawasan K3 di lokasi pengerjaan.
“Kami tidak tahu-menahu terkait hal itu, silakan konfirmasi langsung ke Kepala Sekolah. Seluruh kewenangan dan tanggung jawab ada di tangan Kepala Sekolah,” tutur Nawawi singkat saat dihubungi via telepon.
Merespons perihal tersebut, Kepala SMPN 4 Kotabaru, Hj. Sopiah, S.Pd., mengklaim bahwa pihak sekolah telah memfasilitasi dan menyediakan APD secara memadai sejak awal proyek bergulir. Namun, ia berdalih kendala utama terletak pada kebiasaan para pekerja.
“Instruksi penggunaan APD sudah kami sampaikan, tetapi para pekerja mengaku tidak terbiasa menggunakannya,” jelasnya.
Untuk memperkuat klaimnya, Sopiah menunjukkan dokumentasi foto di telepon selulernya yang memperlihatkan pekerja sempat mengenakan APD. Namun, saat kembali didesak mengenai temuan pekerja yang abai di lapangan, ia justru membandingkan kondisi proyeknya dengan tempat lain.
“Di luar sana juga banyak proyek pembangunan yang pekerjanya tidak menggunakan APD,” kelihnya.
Sikap membandingkan ketidakpatuhan di tempat lain tentu tidak dapat dijadikan pembenaran atas pengabaian keselamatan jiwa pekerja. Pada proyek bersumber dana publik, kepatuhan K3 adalah amanat undang-undang yang wajib ditegakkan tanpa kompromi.
Publik kini menanti langkah tegas dari dinas terkait dan instansi pengawas untuk memastikan proyek revitalisasi senilai Rp1,2 miliar ini berjalan sesuai standar keselamatan kerja yang berlaku.
•Edi Bahar

