KARAWANG |infokeadilan.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang yang menghapus bantuan hibah untuk Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) pada Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan.
Di sisi lain, bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) justru mengalami kenaikan, dari Rp 3.500 per suara menjadi Rp 5.000 per suara, dengan total anggaran mencapai Rp 6,23 miliar untuk delapan parpol yang memiliki kursi di DPRD Karawang.
Pengamat Kebijakan Publik, Asep Agustian SH, MH atau yang akrab disapa Askun menilai kebijakan tersebut tidak logis jika dalihnya adalah efisiensi anggaran.
“Kalau benar dana bantuan OKP-Ormas nol, itu bukan efisiensi anggaran, tapi dihapuskan namanya. Jadi sungguh keterlaluan sekali kalau hibah untuk OKP dan Ormas sampai zero,” tegas Askun, Jum’at (5/9/2025).
Menurutnya, efisiensi anggaran seharusnya dilakukan dengan memangkas anggaran yang tidak efektif lalu dialihkan ke pos yang lebih produktif. Ia menegaskan, keberadaan OKP dan Ormas sangat penting dalam mendukung partisipasi serta kolaborasi pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Lebih jauh, Askun menekankan bahwa peranan OKP dan Ormas juga terbukti strategis dalam menjaga stabilitas sosial.
“Saya berpendapat kondusifitas itu mahal harganya. OKP dan Ormas adalah instrumen penting dalam menjaga kondusifitas. Pemerintah harus bisa menghargai keberadaan dan peranan mereka,” ujarnya.
Hibah untuk Lembaga Mandatori Tetap Ada
Berdasarkan informasi yang dihimpun bantuan hibah tetap diberikan kepada lembaga mandatori yang berada di bawah Kesbangpol Karawang, seperti BNN, MUI, FKUB, dan lainnya.
Namun, hibah untuk ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, dan organisasi kemahasiswaan seperti HMI, PMII, GMNI, serta lainnya, dinyatakan dihapus.
Minta Evaluasi Bupati
Menanggapi hal tersebut, Askun mendesak Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, untuk mengevaluasi kebijakan penghapusan hibah bagi OKP dan Ormas.
“Saya minta Pak Bupati tetap memperhatikan OKP dan Ormas. Efisiensi anggaran itu bukan berarti harus dinolkan, tapi cukup dikurangi sesuai efektifitas penganggarannya,” ujar Askun.
Ia menambahkan, pemerintah daerah sejatinya membutuhkan peranan OKP dan Ormas, baik dalam mendorong partisipasi pembangunan maupun menjaga ketertiban sosial.
“Terlebih dalam hal kondusifitas dan edukasi langsung ke masyarakat, pemda pasti membutuhkan mereka,” tandasnya.
•Agus Sofyan

