KARAWANG | infokeadilan.com – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Ketua PERADI Karawang, Asep Agustian SH.MH., atau yang akrab disapa Askun, mempertanyakan kualitas gizi dan kehalalan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat. Hal ini disampaikan Askun berdasarkan temuan di lapangan yang menunjukkan adanya makanan berbelatung, basi, bahkan berjamur beberapa waktu lalu.
“Bagimana terkait gizi dan kehalalannya ini benarkah sudah diperiksa dan dipantau dengan baik ? Terkait dengan harganya pun ini patut dipertanyakan, apakah sesuai dengan apa yang diturunkan oleh negara atau malah ada dugaan potongan kembali per porsi ?” ujar Askun dengan nada prihatin.
Askun juga menyoroti dugaan pemangkasan anggaran yang berakibat pada penurunan kualitas makanan.
“Mengenai adanya temuan makanan yang berbelatung, basi bahkan ada juga yang berjamur, bagaimana cara penyajiannya? Apakah anggarannya dipangkas demi meraup keuntungan lebih sehingga ada dugaan pengurangan penyajian makanan?” tegasnya, Sabtu (22/11/2025).
Selain masalah kualitas makanan, Askun juga menyoroti adanya tempat penyedia MBG yang tutup karena diduga anggaran dari pusat belum dikucurkan. Menurutnya, jika ini benar adanya, hal ini menunjukkan bahwa program MBG di Karawang kurang efisien dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Ini program presiden, maka jelas saya sangat menghargai. Akan tetapi, jika program ini malah menjadi ladang korupsi sejumlah oknum, maka jelas ini tidak boleh dibiarkan,” tandasnya.
“Terkait dengan adanya tempat penyedia MBG yang tutup karena ada dugaan anggaran dari pusatnya belum dikucurkan, menurut saya lebih baik ditutup saja semua atau diganti dengan teknis yang lain yang lebih efisien. Untuk di Kabupaten Karawang, menurut saya sih mendingan ditutup saja semua, rubah teknisnya,” kata Askun dengan tegas.
Askun menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Karawang dapat mengevaluasi kembali secara menyeluruh program MBG dan mencari solusi yang lebih efektif dan efisien. Ia juga mendesak agar pihak berwenang melakukan investigasi terhadap dugaan penyimpangan anggaran dan penurunan kualitas makanan dalam program MBG.
“Jika memang terbukti ada penyimpangan, maka pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan sampai program yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru menjadi ajang korupsi dan merugikan banyak pihak,” pungkasnya.
•U.Supriyadi/Ko

