KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Perizinan berfungsi sebagai penertib dimaksudkan agar setiap bentuk kegiatan masyarakat tidak bertentangan satu dengan yang lainnya, sehingga ketertiban dalam setiap segi kehidupan masyarakat dapat terwujud.
Manfaat utama adanya perizinan kegiatan suatu usaha bagi pemerintahan daerah adalah pendataan pelaku bisnis pada daerah itu, tentunya pendataan ini penting dan berguna baik bagi pemerintah atau pelaku usaha.
Sebagai Auditor Hukum PUTRA AGUSTIAN,SH. C.L.A, menjelaskan bahwa “Perizinan” adalah merupakan pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.
“Izin ialah salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi, untuk mengemudikan tingkah laku para warga”.
Legalitas perusahaan dalam kegiatan bisnis sangatlah penting untuk dimiliki karena merupakan jati diri yang menegaskan suatu usaha agar nantinya diakui oleh masyarakat dan negara. “Legalitas perusahaan harus sah di mata hukum dengan dilindungi berbagai dokumen yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan”tegasnya
Devinisi “Izin” yaitu perkenan atau pernyataan mengabulkan, Sedangkan kata mengizinkan memiliki arti memperkenankan, memperbolehkan atau tidak melarang.
“Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan Rakyat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang melakukan kegiatan memohon izin” paparnya
Menanggapi adanya sebuah kegiatan pasar malam atau bazar murah yang berlokasi di Desa Tambaksumur Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang
“Karena tidak adanya izin dari pihak kepolisian, dimana kepolisian adalah sentral daripada keamanan, kenyamanan dan ketertiban umum, maka haruslah ditindak tegas, panggil semua pihak bila perlu segera lakukan penutupan kegiatan” tutupnya.
(U.S/Red)