BANDUNG | INFOKEADILAN.COM | Sejak di berlakukanya kembali tilang manual Satlantas Polresta Bandung kembali melakukan razia. Tilang manual yang di laksanakan oleh Satlantas Polresta Bandung di lakukan dalam sehari dua kali dengan lokasi di wilayah bundaran dan pintu tol Cileunyi.
Pantauan awak media dilapangan tepat di bundaran Cileunyi Kabupaten Bandung di jalur yang melintasi wilayah Cileunyi dari arah Garut, Sumedang dan Bandung kemudian arah keluar pintu tol Cileunyi kepada pengendara di harapkan mohon lengkapi surat-surat kendaraan anda dan patuhi peraturan lalu lintas, di karenakan saat ini sejak di berlakukanya tilang manual Satlantas Polresta Bandung kembali melakukan razia pada pagi hari di jam 9 : 00 WIB sampai selesai di sore hari sekitar pukul 16 : 00 WIB.
Ketika jurnalis media Infokeadilan.com coba berkomunikasi dengan salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya dan juga sebagai pengguna jalan di bundaran Cileunyi tersebut membenarkan, bahwa razia tersebut dilakukan sehari dua kali.
“Ya pak betul, di disini sekarang ini suka ada razia kendaraan, kalau ga salah sehari dua kali.” Jawabnya singkat kepada awak media, Senin (28/8/2023)
Terkait dengan adanya hal tersebut, hasil pantauan awak media di lapangan sangat di sayangkan, pasalnya Satlantas Polresta Bandung di duga tidak melakukan prosedur yang benar dalam melakukan razia tersebut, sebagaimana di maksud di dalam PP Nomor 80 Tahun 2012, tentang tata cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yakni :
1. Dalam melakukan razia, petugas kepolisian dilengkapi dengan surat perintah tugas;
2. Polisi yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut kepolisian;
3. Razia dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;
4. Polisi wajib menempatkan tanda yang menunjukkan adanya razia minimal 50 meter sebelum tempat digelarnya pemeriksaan, kecuali dalam hal tertangkap tangan;
5. Tanda yang menunjukkan adanya razia tersebut harus ditempatkan di tempat yang mudah terlihat oleh pengguna jalan;
6. Jika razia dilakukan malam hari, selain tanda, petugas juga wajib memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan memakai rompi yang memantulkan cahaya;
7. Dalam melakukan razia, polisi harus berpedoman pada kode etik kepolisian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demi menciptakan ketertiban berlalu lintas kepada masyarakat dan memberikan contoh yang baik bagi warga dan pengguna jalan dalam mematuhi peraturan, maka dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah di harapkan kepada pihak yang lebih berwenang dalam hal ini pihak Kepolisian Polrestabes Bandung agar segera melakukan evaluasi.
(Uchok.M)