Babak Baru Korupsi KPR Bank Himbara Karawang, Praktisi Hukum Menduga Ada Tersangka Lain

KARAWANG, Infokeadilan.com  – Penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021–2024 terus bergulir. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan lima orang sebagai tersangka, dinamika di ruang publik kian menarik perhatian berbagai pihak.

​Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, menilai pihak Bank BTN tidak perlu bersikap berlebihan dalam menanggapi desakan publik terkait kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dari internal perbankan.

​Pandangan tersebut disampaikan Askun merespons pernyataan resmi Corporate Secretary Division PT BTN, Ramon Armando, yang menyatakan komitmen perusahaan untuk menghormati serta mendukung penuh proses hukum yang berjalan di Kejari Karawang.

​”Saya kira pihak BTN tidak perlu ‘kebakaran jenggot’ ya!. Karena para terduga pelaku yang sedang diburu penyidik Kejaksaan adalah oknum yang merugikan kerugian keuangan negara,” tutur Askun, Selasa (8/9/2026).

​Menurut Askun, klarifikasi dari manajemen bank tersebut masih berada pada ranah umum dan normatif. Ia juga menyoroti imbauan agar media massa menerapkan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan kasus ini.

​”Saya yakin wartawan itu sudah paham kode etik jurnalistik. Jadi pihak BTN tidak perlu ‘sosoan’ ngajarin wartawan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi soal ‘cover both side’. Lagian saya lihat tulisan mereka (wartawan) sampai sejauh ini tidak ada yang sifatnya menuduh,” katanya.

​Lebih lanjut, Askun menyuarakan optimismenya terhadap komitmen Korps Adhyaksa dalam menuntaskan perkara ini secara objektif dan transparan.

​Askun mengaku yakin jika Kejari Karawang akan mengedepankan profesionalisme, independensi dan prinsif akuntabilitas dalam menangani perkara dugaan korupsi ini.

​Ia memprediksi proses hukum masih akan berkembang seiring ditemukannya bukti-bukti baru oleh tim penyidik.

​Dan ia juga meyakini jika proses penyidikan dugaan kasus korupsi ini masih akan membutuhkan waktu yang panjang untuk mengejar para terduga pelaku lainnya.

​”Saya yakin masih ada tersangka lagi nanti yang akan ditetapkan penyidik Kejari Karawang, jadi bukan hanya lima orang. Karena saya meyakini ini bukan perkara korupsi yang dapat berdiri sendiri yang tersangkanya hanya dari pihak PT. BAS saja,” tutup Askun.***

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI