KARAWANG |infokeadilan.com – Di duga limbah (B3) bahan berbahaya dan beracun di gunakan untuk pengarugan rumah warga Desa Jayakerta dan Kertajaya Kecamatan Jayakerta, yang mereka beli berasal dari limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Dugaan ini mencuat setelah Kepala Desa Kertajaya melaporkan temuan tersebut kepada MP Kecamatan Jayakerta, Suhendar.
Mendapat laporan tersebut, Suhendar selaku MP Kecamatan Jayakerta segera langsung meluncur ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang di terimanya.
Setelah tiba di lokasi ia menemukan bahwa tanah yang digunakan untuk urugan oleh warga diduga mengandung limbah B3.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelidiki lebih lanjut dan memastikan apakah tanah tersebut benar-benar mengandung limbah berbahaya,” Ucap Suhendar kepada awak media, Rabu (5/2/2025)
Salah satu warga Jayakerta, VG, mengaku tidak mengetahui bahwa tanah urugan yang dibelinya berasal dari limbah berbahaya.
“Saya cuma beli satu truk 650 ribu untuk mengurug lantai rumah,” Ungkapnya.
Hal serupa juga di utarakan oleh seorang warga Kertajaya yang enggan disebutkan namanya juga mengaku tidak mengetahui asal tanah tersebut.
“Saya tidak tahu kalau ini limbah B3. Saya hanya membeli tanah untuk urugan. Kalau mau jelas, tanyakan saja langsung kepada yang menjualnya,” Terangnya.
Akan tetapi satu seorang warga Kertajaya lainnya mengungkapkan bahwa tanah urugan tersebut beli dari seseorang yang berasal dari Desa Kalidung Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang.
Hingga berita ini ditayangkan, masyarakat berharap agar dinas terkait segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan mengambil langkah tegas guna mencegah dampak negatif dari dugaan penyebaran limbah B3 di wilayahnya.
•Red