KARAWANG |Infokeadilan.com – Isu strategis mengenai ketersediaan dan pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Karawang kini menjadi sorotan utama dan menarik perhatian berbagai lapisan masyarakat. Sebagai daerah yang terus mengalami pertumbuhan jumlah penduduk secara signifikan, kebutuhan akan lahan pemakaman yang memadai dan layak dipandang sebagai salah satu tantangan krusial yang memerlukan penyelesaian menyeluruh dan solusi yang berkeadilan.
Merespons kebutuhan tersebut, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Sekitar (PGIS) menginisiasi pertemuan santai namun sarat makna bertajuk Coffee Morning bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang serta tokoh-tokoh lintas agama. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu (6/6/2026) di pelataran Kepastoran Gereja Pasundan Karawang, wilayah Kecamatan Telukjambe Timur.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kekeluargaan ini dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, serta dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), perwakilan Perkumpulan Masyarakat Batak Karawang (Permata Karawang), tokoh agama dari latar belakang Kristen, Islam, Hindu, dan Buddha, serta berbagai perwakilan komunitas dan rumpun masyarakat yang berdiam di Karawang.
Mengusung tema “Pembahasan Penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Non-Diskriminasi di Kabupaten Karawang dan Persiapan Natal 2026”, kegiatan ini menjadi wadah dialog yang konstruktif guna mencari titik temu dan solusi terbaik bagi kepentingan masyarakat luas.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, menegaskan komitmen kuatnya untuk terus mendorong terwujudnya fasilitas pemakaman yang dapat diakses dan dimanfaatkan oleh seluruh warga masyarakat, tanpa membedakan latar belakang agama, suku, maupun keyakinan yang dianut. Langkah ini diambil sebagai wujud nyata pelayanan publik dan upaya menegakkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Karawang.
“Kami akan terus mendorong hadirnya TPU lintas agama di Karawang sebagai bentuk perwujudan rasa keadilan sosial bagi seluruh masyarakat dan pemeluk agama yang ada di daerah ini,” ujar Endang Sodikin.
Pada kesempatan tersebut, Endang juga meluangkan waktu untuk menjelaskan secara rinci perbedaan mendasar antara Tempat Pemakaman Umum (TPU), Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) yang dikenal sebagai pemakaman komersial atau prestisius, serta Tempat Pemakaman Khusus (TPK), beserta aturan pengelolaan yang berlaku bagi masing-masing jenis lahan tersebut.
Ia menegaskan bahwa penyediaan dan pengelolaan TPU telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2025, yang mengamanatkan prinsip pelayanan yang inklusif dan bebas dari segala bentuk diskriminasi. Lebih jauh, ia menekankan bahwa hak pemanfaatan TPU adalah hak dasar warga, sehingga tidak dibenarkan adanya pungutan atau retribusi dengan alasan apa pun.
“Dalam peraturan ini, yang diatur secara khusus adalah mengenai hak pemanfaatannya. Oleh karena itu, prinsipnya adalah bebas biaya, dan tidak diperbolehkan adanya pungutan retribusi dengan alasan apa pun,” tegasnya.
Endang juga menambahkan bahwa saat ini pemerintah daerah sedang dalam proses penyusunan aturan turunan sebagai landasan operasional dari perda tersebut, baik berupa Peraturan Bupati (Perbup) maupun petunjuk teknis lainnya. Aturan ini nantinya akan mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan, pengelolaan, serta persyaratan teknis penyediaan lahan, guna menjamin setiap lokasi TPU yang dibangun memiliki landasan hukum yang kuat dan berjalan sesuai koridor peraturan yang berlaku.
“Di mana pun lokasi TPU nantinya ditetapkan dan dibangun, harus memiliki landasan hukum yang kuat serta senantiasa mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Suasana diskusi berlangsung dinamis dan penuh antusiasme. Hal ini terlihat jelas dari sesi tanya jawab yang merespons dengan baik penjelasan yang disampaikan, di mana sejumlah pendeta dan tokoh masyarakat turut menyampaikan aspirasi, masukan, serta gambaran kebutuhan riil masyarakat di lapangan terkait ketersediaan lahan pemakaman dan pelaksanaan kebijakan yang ada.
Selain menjadi wadah diskusi dan penyamaan persepsi, kegiatan ini juga diisi dengan nilai-nilai kepedulian sosial. Rangkaian acara ditutup dengan pemberian santunan kepada murid-murid Sekolah Minggu Gereja Pasundan Karawang serta anak-anak yatim piatu yang berada di lingkungan sekitar, sebagai wujud kepedulian, tali kasih, dan dukungan terhadap generasi penerus serta masyarakat yang membutuhkan.
Melalui pertemuan yang penuh kebersamaan ini, diharapkan dapat terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat. Hal ini menjadi langkah awal yang baik untuk mewujudkan penyediaan Tempat Pemakaman Umum yang inklusif, berkeadilan, dan dapat diakses oleh seluruh warga Karawang tanpa diskriminasi, sebagai bagian dari pelayanan publik yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan persaudaraan.***

