KARAWANG | Infokeadilan.com – Polemik bangunan mangkrak di SMK Saintek Nurul Muslimin, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, semakin memanas. Di tengah kondisi sejumlah ruang kelas yang terbengkalai tanpa kejelasan penyelesaian, publik kembali digegerkan dengan munculnya proyek pembangunan baru di sekolah tersebut, Sabtu (30/8/2025).
Ironisnya, di balik persoalan fisik bangunan, kini menyeruak dugaan lain yang tak kalah serius: Kepala SMK Saintek Nurul Muslimin, Furqon, disebut-sebut merangkap jabatan sebagai Kepala MTs Nurul Muslimin. Praktik rangkap jabatan ini diduga kuat melanggar aturan kepegawaian yang berlaku.
Auditor Hukum, Putra Agustian, SH.CLA, dengan tegas menyoroti kasus ini. Ia menilai, mangkraknya bangunan lama ditambah proyek baru yang dikerjakan tanpa papan informasi, minim pengawasan, dan sarat kejanggalan, merupakan cermin buruk tata kelola pendidikan di tingkat daerah.
“Bangunan lama dibiarkan mangkrak, proyek baru jalan terus, tanpa transparansi, tanpa pengawasan ketat, dan malah diwarnai dugaan rangkap jabatan Kepala Sekolah. Ini bukan hanya persoalan teknis, tapi sudah masuk ranah dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan,” Tegas Putra Agustian.
Ia mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Inspektorat, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit investigasi menyeluruh.
“Kalau tidak diaudit, publik akan terus bertanya: ada apa dengan pengawasan? Jangan sampai proyek pendidikan hanya jadi bancakan anggaran. Negara jelas bisa dirugikan,” Tambahnya.
Dugaan Double Job Kepala Sekolah
Selain sorotan soal bangunan, dugaan rangkap jabatan Kepala SMK Saintek, Furqon, juga menjadi perhatian serius. Ia disebut-sebut memimpin dua lembaga sekaligus yakni di SMK Saintek Nurul Muslimin dan MTs Nurul Muslimin.
Hal ini jelas bertentangan dengan regulasi. Dalam Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru, disebutkan:
“Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah hanya dapat merangkap jabatan paling banyak pada satuan pendidikan lain yang sejenis.”
Artinya, kepala sekolah tidak boleh merangkap jabatan di dua jenjang pendidikan berbeda. Jika benar terbukti, status Furqon jelas diduga melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta menurunkan kualitas manajerial pendidikan.
Audit dan Evaluasi Jabatan
Masyarakat mendesak agar audit terhadap proyek mangkrak segera dilakukan bersamaan dengan evaluasi jabatan Kepala SMK Saintek Nurul Muslimin.
“Jika benar rangkap jabatan itu terjadi, ini bentuk pelanggaran serius. Jangan sampai sekolah dijadikan lahan kepentingan pribadi, sementara nasib siswa dan kualitas pendidikan dikorbankan,” Pungkas Putra Agustian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun dinas terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan rangkap jabatan maupun transparansi anggaran pembangunan baru.
Kasus ini bukan hanya tentang bangunan fisik yang mangkrak, tapi juga menyangkut integritas pejabat pendidikan. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum adalah kunci agar dunia pendidikan tidak terjerumus dalam praktik penyalahgunaan kewenangan.
•Red

