KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Jajaran pengurus Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) Karawang lakukan audensi ke KPU Karawang guna mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di perlukan adanya sinkronisasi dan koordinasi tentang tahapan-tahapan yang sedang berjalan maupun yang akan berjalan, Rabu (03/01/2024)
Sofyan S.E ketua PDPSP saat di temui awak media selesai melakukan audensi dengan KPU Karawang menyampaikan, “Alhamdulilah kita bisa hadir ke KPU bersama rekan-rekan Pemantau pemilu PDPSP Karawang, dan sekaligus disambut langsung oleh ibu Ketua KPU bersama sekretaris KPU karawang. Ucapnya.
“Sebagai pemantau Pemilu kami di tuntut untuk melakukan pengawasan dan pemantauan di setiap tahapan sebagai bentuk pencegahan dan meminimalisir adanya pelanggaran pemilu sebagai harapan bahwa Pemilu tahun 2024 harus sukses dan berjalan dengan lancar tanpa ekses dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Namun kita juga harus melakukan pemantauan yang ketat sebagaimana tupoksi kita sebagai pemantau, apabila adanya indikasi atau dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh pihak terkait, tentunya kami akan segera melaporkan.” Tegasnya.
Dikatakan Sofyan, bahwa pihaknya akan selalu menekan pihak KPU Karawang untuk segera menindaklanjut apabila di temukan adanya temuan-temuan.
“Dan tentunya kami tekankan juga kepada KPU Karawang untuk segera di tindak lanjut terkait temuan-temuan yang tadi di sampaikan, yakni adanya temuan ketidakharmonisan Ketua dan anggota PPK, dan ini akan menjadi preseden buruk, untuk itu harus segera di tindak lanjut bila perlu sidak ke kantor-kantor PPK.” Tandasnya
Lebih lanjut Sofyan menjelaskan perihal bagaimana seharusnya peran pihak KPU dalam masa tahapan kampanye.
“Kepada Ketua KPU pun kita pertanyakan peran KPU dalam masa tahapan kampanye. Kenapa kita tanyakan,? karena aturan yang di keluarkan oleh KPU Karawang tidak dapat di laksanakan dengan baik, dan terindikasi masuk dalam pelanggaran Pemilu, baik itu oleh peserta Pemilu itu sendiri maupun oleh Bawaslu Karawang. Padahal itu jelas tertulis dalam Surat Keputusan KPU Nomor 446 tahun 2023, tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Karawang.” Ungkapnya
“Terkait dengan hal ini di harapkan kepada KPU Karawang untuk cepat dan segera di tindak lanjut terkait temuan-temuan yang tadi di sampaikan.” Ujar Sofyan kembali menegaskan.
“Dan untuk internal KPU, kita sampaikan adanya temuan ketidakharmonisan Ketua dan anggota PPK selepas kegiatan jalan sehat, yang di awali adanya ketidak terbukaan persoalan keuangan kegiatan jalan sehat dan ini akan menjadi preseden buruk sehingga harus segera di tindak lanjut bila perlu Sidak ke kantor-kantor PPK.” Tutupnya.
•Red