KARAWANG |Infokeadilan.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang bersama Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Karawang telah resmi menggelar kegiatan sosialisasi penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB), Jum’at (22/5/2026).
Program ini menjadi topik utama yang disampaikan guna memberikan pemahaman yang jelas dan benar kepada masyarakat luas mengenai kebijakan baru di bidang perpajakan daerah ini.
Sejak kebijakan ini mulai digaungkan, banyak masyarakat yang mempertanyakan dampaknya, terutama terkait besaran biaya yang harus dibayarkan. Pertanyaan yang paling banyak muncul adalah: “Dengan adanya Opsen ini, apakah bayar pajak kendaraan jadi lebih mahal?”
Menjawab keresahan tersebut, pihak Bapenda Karawang menegaskan dengan tegas bahwa jawabannya adalah TIDAK. Penerapan Opsen PKB dan BBNKB sama sekali tidak akan menambah beban biaya atau anggaran baru bagi para wajib pajak. Kebijakan ini murni merupakan bentuk penataan atau restrukturisasi dalam mekanisme pembagian hasil pendapatan daerah antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, termasuk Kabupaten Karawang.
Kepala Bapenda Karawang, Sahali Karta Wijaya, dalam keterangannya menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mempercepat dan mengoptimalkan aliran pendapatan daerah, bukan membebani masyarakat.
“Kami ingin menegaskan sekali lagi kepada seluruh masyarakat Karawang, bahwa keberadaan Opsen PKB dan BBNKB ini sama sekali tidak menaikkan tarif pajak yang harus dibayar warga. Ini murni pengaturan pembagian hasil penerimaan antara pemerintah provinsi dan kabupaten, agar pendapatan daerah kami menjadi lebih sehat dan tersalurkan lebih cepat untuk pembangunan,” ujar Sahali Karta Wijaya.
Lebih lanjut, Sahali juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami makna di balik kebijakan ini dan turut berperan serta dalam mendukung kemajuan daerah.
“Peningkatan dan optimalisasi pendapatan daerah adalah kunci kemandirian keuangan daerah. Semakin optimal pendapatannya, semakin besar pula kemampuan kami dalam membangun Karawang. Mari kita dukung program ini dan terus menjadi warga yang taat pajak, karena setiap rupiah yang kita bayarkan akan kembali dalam bentuk fasilitas dan kemajuan daerah yang kita cintai ini,” tambahnya.
Penerapan mekanisme opsen ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian keuangan daerah, sehingga berbagai program pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat dapat terlaksana dengan lebih maksimal, merata, dan berkelanjutan di Kabupaten Karawang.***

