Bapenda Karawang Umumkan Batas Akhir Penerimaan Berkas PBB-P2 Tahun 2025

KARAWANG |infokeadilan.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang mengumumkan batas waktu penerimaan berkas pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan dalam rangka persiapan cetak massal SPPT PBB-P2 yang akan dilaksanakan pada bulan November 2025.

Kepala Bapenda Kabupaten Karawang melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3863/Pajak, tanggal 11 September 2025, menjelaskan bahwa:

•Penerimaan berkas permohonan Mutasi, Keberatan, dan Pengurangan PBB-P2 dibatasi sampai tanggal 30 September 2025.

•Penerimaan berkas permohonan Pembetulan PBB-P2 dapat diajukan hingga tanggal 31 Oktober 2025.

Setelah batas waktu tersebut, penerimaan berkas permohonan pelayanan PBB-P2 akan dibuka kembali pada 2 Februari 2026.

Bapenda Karawang mengimbau seluruh masyarakat agar dapat memanfaatkan waktu yang telah ditentukan untuk mengajukan berkas permohonan sesuai kebutuhan. Hal ini penting agar seluruh proses administrasi PBB-P2 dapat berjalan lancar, serta mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah untuk pembangunan Kabupaten Karawang.

“Dengan adanya batas waktu ini, kami berharap masyarakat segera menyampaikan permohonan sesuai jenis layanan yang dibutuhkan sebelum jadwal berakhir. Pajak yang dibayarkan tepat waktu akan menjadi kontribusi nyata bagi pembangunan Karawang yang lebih maju,” Pungkas Kepala Bapenda dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025).

 

•Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI