MEDAN |Infokeadilan.com – Penyidik Polsek Medan Area Polrestabes Medan batalkan gelar perkara khusus yang rencana akan di gelar di ruang Wasidik Poldasu, Senin (27/5/2024). Jam 10.00 WIB, sesuai dengan undangan yang di terima oleh kuasa hukum korban David Chandra dan Lina.
Pembatalan secara sepihak oleh penyidik Polsek Medan Area tersebut diketahui setelah kuasa hukumnya Zoelfikar menerima telpon dari penyidik pembantu Polsek Medan Area Bripka Zefri Suryadi, Senin 27 Mei 2024 sekira pukul 12.08 WIB.
Zoelfikar dan Jenny Siboro selaku kuasa hukum David Chandra dan Lina merasa kecewa dengan pembatalan gelar perkara khusus tersebut setelah penyidik Polsek Medan Area memberitahukan pembatalan secara sepihak melalui Handphone dengan alasan yang tidak jelas.
Dengan batalnya gelar perkara khusus ini pihaknya akan melaporkan penyidik tersebut ke Propam Poldasu.
“Kami sangat kecewa, kami ingin mencari kebenaran dan keadilan.” Ujarnya.
Dalam kasus tersebut David Chandra dan Lina telah dihentikan penyelidikannya pada tanggal 19 April 2024 oleh Polsek Medan Area dengan alasan tidak adanya saksi saksi yang mendukung keterangan korban.
“Masa seperti ini perlakuan yang dibuat oleh penyidik Polsek Medan Area benar- benar kecewa sekali saya.” Ucap Lina dengan raut wajah kesal didampingi kuasa hukumnya Zoelfikar dan Jeny Siboro saat di temui awak media di depan Ruangan Ditreskrimum Poldasu.
Sementara itu menurut Zoelfikar yang di dampingi Jenny Siboro selaku kuasa hukum David dan Lina kepada awak media mengatakan,” apa guna slogan Polri Presisi, (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan) kalau pelayanan penyidik Polsek Medan Area hanya seperti ini.” Ujarnya dengan nada kesal.
Kasus penganiayaan yang dihentikan penyelidikan Polsek Medan Area tersebut dengan laporan Polisi No. LP/197/B/Iii/2024/SPKT Sektor Medan Area. Dimana David Chandra dan Lina menjadi korban penganiyaan di salah satu cafe Jalan Pasir Putih Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area tepatnya di belakang Central Land pada tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB.
Zoelfikar dan Jenny Siboro selaku kuasa hukum korban berharap kepada Kapoldasu dapat mengevaluasi kinerja personil Polsek Medan Area dan kasus penganiayaan ini bisa dibuka kembali oleh kepolisian dan kliennya bisa mendapat keadilan dan kebenaran dalam kasus ini.
•RZ

