Bendera Merah Putih Sobek Berkibar di Kantor Dinas Pertanian Karawang, Hari Pahlawan Tercoreng

KARAWANG|infokeadilan.com – Pemandangan miris terlihat di depan kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang pada Hari Pahlawan ini. Bendera Merah Putih yang berkibar tampak sobek dan kusam, menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, Senin (10/11/2025)

Kejadian ini sangat disayangkan, mengingat bendera Merah Putih adalah simbol negara yang harus dihormati dan dijaga. Berkibarnya bendera yang tidak layak di Hari Pahlawan, seolah mencoreng semangat nasionalisme dan pengorbanan para pahlawan.

Sebagai pejabat pemerintah, ada aturan yang jelas mengenai penggunaan bendera Merah Putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, mengatur secara rinci tentang tata cara penggunaan bendera Merah Putih.

Pasal 24 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang:

– Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang menodai Bendera Negara;

– Menggunakan Bendera Negara untuk reklame atau kepentingan komersial;

– Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain di atas Bendera Negara; dan

– Memakai Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kotor.

Dengan demikian, berkibarnya bendera Merah Putih yang sobek dan kusam di kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang jelas melanggar aturan tersebut.

Diharapkan, pihak terkait segera mengambil tindakan untuk mengganti bendera yang tidak layak tersebut dengan bendera Merah Putih yang baru dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejadian ini hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati dan menjaga simbol-simbol negara.

Sementara sampai berita ini ditayangkan, karena sulit untuk ditemui, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang belum dapat memberikan penjelasan dan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

 

•Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI