KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Peran pendamping sosial merupakan individu atau kelompok yang memiliki kapasitas untuk bersinergi dengan pemangku kepentingan dan menumbuhkan ide serta program, tujuan umum pendamping sosial adalah meningkatkan motivasi, kemampuan, dan peran dalam mencapai kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Pendamping sosial memiliki peran yang sangat penting dengan 8 peranya sebagai fasilitator, penghubung, motivator, peneliti, mobilisator,advokator evaluator dan pembimbing.
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), memiliki tugas, fungsi dan kewenangan untuk kesejahteraan sosial guna terpenuhinya kebutuhan material spiritual dan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial (Permensos No. 28 Tahun 2018).
Program Keluarga Harapan (PKH), program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin diolah oleh pusat data dan informasi kesejahteraan sosial dan di tetapkan sebagai penerima manfaat SDM PKH adalah perpanjangan pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan, SDM PKH layaknya seperti tantara bagi kemensos dalam rangka memerangi kemiskinan dan senjatanya merupakan ilmu yang akan digunakan untuk membuka pemikiran dan pengetahuan para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk meningkatkan taraf hidup yang lebih baik (Permensos No. 10 tahun 2017).
Pekerja Sosial Masyrakat (PSM) adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab serta dorongan oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi untuk membentu pemerintah dan masyrakat dalam penyelengaraan kesejahteraan sosial (Permensos No. 10 Tahun 2019).
Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin merupakan payung hukum untuk melaksanakan kebijakan pembangunan nasional yang berpihak pada fakir miskin, di dalamnya pada BAB II Hak dan tanggung jawab pada pasal 3a memperoleh kecukupan, pangan, sandang, dan perumahan namun fakir miskin pada pasal 4a yaitu fakir miskin memiliki tanggung jawab menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan ekonominya.
Untuk melengkapi kebijakan dalam penangan fakir miskin maka terbentuklah Perpres RI No. 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai dengan bentuk bantuan sosial berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyrakat miskin, tidak mampu dan/atau rentan terhadap resiko sosial namun di dalam penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai memiliki tujuan pemenuhan, perbaikan gizi penurunan angka stunting dan meningkatkan juga mengerakan ekonomi di daerah terutama UMKM di bidang perdagangan pangan, Permensos RI No 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako memiliki aturan bagaimana pelaksanaan dari proses registrasi edukasi penyaluran dan bagaimana kpm membelanjakan bantuanya kepada sembako.
Permensos RI No. 5 Tahun 2021 memiliki tujuan yang sama dalam pemenuhan, perbaikan gizi, penurunan stunting dan meningkatkan juga menggerakan ekonomi di daerah terutamanya UMKM dibidang perdagangan pangan.
Perpres RI No. 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting bahwa percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistik atau menyeluruh, integrative dan berkualitas melalui koordiasi, sinergi dan sinkronisasi diantara kementrian /Lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota pemerintah desa dan pemangku kepentingan.
Dalam rangka pencapaian target nasional prevalensi stunting 14% Nasional 2024 dan target nasional 2025-2030 secara berkelanjutan, Perpres RI No. 27 Tahun 2021 memiliki ujuan Ketahanan pangan dan gizi individu, keluarga dan masyrakat.
Dari Undang-Undang dan peraturan di atas Pendamping sosial TKSK, SDM PKH dan PSM memiliki tugas Kesejahteraan Sosial bagaimana berperan aktif terhadap pemenuhan, perbaikan gizi, penurunan stunting dan meningkatkan juga menggerakan ekonomi di daerah terutamanya UMKM dibidang perdagangan pangan di dalam program sembako haruslah memastikan bahwa bantuan Program Sembako tepat sasaran dengan pemenuhan, perbaikan gizi menurunkan stunting dengan membelanjakan bantuan program sembako kepada sembako yang berdasarkan pembelanjaan berlandaskan pedoman 6 T tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, tepat harga dan tepat administrasi.
Dengan Rancangan Permensos yang baru kedepan di harapkan memberikan kepastian hukum terhadap pemenuhan, peningktan gizi dan peningkatan ekonomi UMKM perdagangan pangan.
(Red)