Berkedok Investasi dan Alasan Berobat, Pelaku Tipu IRT di Karawang hingga Rugi Puluhan Juta

KARAWANG, Infokeadilan.com — Seorang ibu rumah tangga berinisial SA (24), warga Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, harus menanggung kerugian besar hingga puluhan juta rupiah. Niat hati ingin mendapatkan keuntungan dari investasi, ia justru menjadi korban penipuan oleh rekan sendiri yang berinisial NA atau yang akrab disapa Ita, hingga data pribadinya disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol).

​Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LAPDU/1196/X/2026/Reskrim yang tercatat di Piket Siaga Reskrimum Polres Karawang pada Senin, 26 Oktober 2026, peristiwa ini bermula pada Senin, 6 Oktober 2025 lalu sekira pukul 19.40 WIB di kediaman korban.

​Terlapor NA datang menawarkan investasi Habel kepada korban dengan menjanjikan keuntungan sebesar 5% setiap bulannya dari modal yang diberikan. Tergiur dengan tawaran tersebut, Siska akhirnya menyerahkan modal awal sebesar Rp40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah).

​Pada bulan pertama, terlapor sempat memberikan keuntungan kepada korban. Namun, memasuki bulan ketiga tepatnya pada Rabu, 7 Januari 2026, keuntungan yang diberikan merosot drastis hanya menjadi Rp1.700.000.

​Di tengah situasi tersebut, terlapor meminjam data pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban dengan dalih untuk keperluan berobat dan meng up perumahan karena alasan kekurangan dana. Merasa iba, korban akhirnya menyerahkan data KTP tersebut.

​Namun diduga tanpa sepengetahuan korban, data pribadi tersebut justru disalahgunakan oleh terlapor untuk mengajukan pinjaman di berbagai aplikasi pinjol, seperti S Pinjam, SPaylater, Akulaku, Kredivo, Kridpintar, Adapundi, dan Indodana.

​Meskipun pada pertengahan Februari 2026 terlapor sempat membayar sebagian tagihan, ia kemudian berhenti membayar cicilan pinjol tersebut. Akibatnya, korban kini harus menghadapi teror dari Debt Collector (DC) yang menagih sisa cicilan pinjol sebesar Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah). Jika ditotal secara keseluruhan, kerugian yang dialami korban akibat investasi fiktif dan penipuan pinjol ini mencapai Rp90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah).

​Dengan nada penuh kekecewaan dan rasa trauma, SA mengungkapkan penyesalannya karena telah menaruh kepercayaan kepada orang yang salah.

​”Awalnya dia datang menawarkan investasi yang kelihatannya menjanjikan dengan keuntungan 5 persen setiap bulan, makanya saya tergiur dan menyerahkan modal empat puluh juta rupiah. Tapi setelah berjalan beberapa bulan, keuntungannya malah macet.”ujarnya.

​“Waktu dia datang dengan alasan butuh KTP untuk berobat karena kekurangan dana, saya merasa iba dan kasihan padanya, jadi saya berikan data diri saya. Tidak tahunya, KTP saya malah disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman di tujuh aplikasi pinjol tanpa izin saya.” ujar SA sesuai melaporkan pada Senin (26/10/2026).

​“Sekarang saya yang harus menanggung akibatnya. Rumah saya didatangi debt collector yang menagih sisa pinjaman puluhan juta rupiah. Total kerugian saya sekarang mencapai sembilan puluh juta rupiah. Saya berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku agar tidak ada lagi korban lain yang tertipu.” ungkapnya dengan penuh harap.

​Kasus dugaan tindak pidana penipuan ini kini telah resmi dilaporkan dan tengah ditangani oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang untuk proses hukum lebih lanjut.**

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI