Biadab ! Tak Punya Modal Nikah, Calon Istri 17 Kali Dijual Ke Pria Hidung Belang

BEKASI |infokeadilan.com – Polsek Cikarang Timur gelar konferensi pers ungkap aksi bejad seorang calon suami yang tega menjual calon istrinya kepada pria hidung belang sebanyak 17 kali karena kekurangan modal biaya menikah.

Kasus yang menghebohkan masyarakat Bekasi ini terungkap setelah korban DAA, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Timur.

Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto, dalam konferensi pers yang di gelar di aula Polsek Cikarang Pusat pada Selasa (29/7/2025) mengungkapkan kronologis peristiwa tersebut.

“Calon suaminya bernama Kurdiansyah yang bekerja serabutan memiliki calon istri bernama DAA. Mereka bermaksud untuk meresmikan hubungannya. Namun, karena tidak memiliki modal untuk menikah, si calon suaminya ini terpaksa menjual DAA ke hidung belang untuk mendapatkan uang.” Bebernya.

“Pelaku ini karena tidak punya modal untuk menikah, sehingga ia membuat keputusan yang sangat buruknha yaitu dengan menjual pacarnya ke Hidung belang.” Jelas Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto.

Menurut Kapolsek, kasus tersebut terungkap setelah korban, DAA, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Timur. Dari pengembangan dan penyelidikan, kemudian Polisi menemukan bukti bahwa pelaku telah menjual DAA ke hidung belang sebanyak 17 kali dengan harga Rp 500.000 per kali.

“Awal peristiwa itu terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025. Transaksi dan aksi bejad yang di lakukan tersebut di lakukan di jalan infeksi kalau malam Kalimalang Desa Wangunharja Kecamatan Cikarang Utara Bekasi. Barang bukti yang ditemukan adalah screenshot pesan dari aplikasi dan satu unit handohone merk Vivo.” Ungkap Kapolsek.

“Tersangka Kurdiansyah berpacaran dengan DAA dan dijanjikan akan dinikahi, namun karena belum punya uang, Kurdiansyah menjual DAA kepada orang lain. Jika DAA tidak mau, pelaku mengancam dan memukulnya.” Tandas Kapolsek menegaskan.

Akibat perbuatannya tersangka Kurdiansyah dijerat dengan pasal 352 dan/atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

Perbuatan pelaku ini berdasarkan laporan polisi LPB nomor 16 6 Romawi 2025 Polsek Cikarang Timur, yaitu dengan perkara dan atau yang dilakukan seorang yang sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikan kekuatan tersebut bagi mata pencahariannya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap kasus seperti ini dan untuk selalu mendukung upaya pencegahan perdagangan manusia,” Tutup Kapolsek dalam press releasenya.

 

•Wan/Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI