Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Di Saluran Irigasi

KARAWANG |Infokeadilan.com – Kabar duka menyelimuti warga Dusun Krajan RT 11, Desa Pasirkamuning, Karawang, setelah seorang anak laki-laki berusia 7 tahun, Arza, ditemukan meninggal dunia akibat tenggelam di saluran irigasi. Insiden memilukan ini terjadi tidak jauh dari kediaman korban, Rabu (03/11/2025).

Menurut keterangan yang diperoleh, peristiwa nahas ini bermula ketika Arza sedang memancing di tepi irigasi bersama seorang temannya. Diduga kuat, Arza kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke dalam saluran air yang memiliki kedalaman cukup signifikan. Sayangnya, teman Arza yang masih seusia tidak mampu memberikan pertolongan.

Dedi, seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa kejadian ini baru diketahui setelah ada laporan dari anak-anak yang menyaksikan Arza terjatuh.

“Begitu mendapat kabar, kami langsung bergegas melakukan pencarian. Karena korban tidak muncul ke permukaan, kami melakukan pencarian dengan peralatan yang ada,” tuturnya.

Upaya pencarian dilakukan secara mandiri oleh warga sekitar tanpa bantuan peralatan khusus. Setelah kurang lebih satu jam sejak perkiraan waktu kejadian, Arza akhirnya ditemukan di dasar irigasi dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Saat ditemukan, jasad korban masih berada di dasar saluran air.

Dilokasi yang sama, Ujang warga yang lain, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas musibah ini.

“Kami sangat berduka atas kejadian ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Ke depannya, kami berharap agar anak-anak tidak bermain terlalu dekat dengan area irigasi tanpa pengawasan dari orang dewasa,” ujarnya dengan nada prihatin.

Jenazah Arza telah dievakuasi ke rumah duka untuk proses selanjutnya. Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama di area-area berpotensi bahaya seperti saluran irigasi.

 

•Edi

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI