Bongkahan Cor Jalan Diduga Diperjualbelikan, Ketua Katar Pangkalan Sebut Ini Mencoreng Nama Baik Organisasi

KARAWANG |Infokeadilan.com – Tindakan oknum yang mengatasnamakan pengurus Karang Taruna desa untuk menjual bongkahan cor (bobokan) dari Jalan Badami–Loji di Desa Cintaasih, Kecamatan Pangkalan, menuai kecaman keras dari Ketua Karang Taruna Kecamatan Pangkalan, Legianto S.H.

Pernyataan keras tersebut disampaikan Legianto kepada awak media melalui pesan WhatsApp pada hari Minggu (18/01/2026). Menurutnya, hal ini sungguh sangat mengecewakan dan menjadi aib yang tidak dapat diterima.

“Kita sungguh sangat menyayangkan dan merasa terpanggil untuk mengecam tindakan ini. Diduga, bongkahan cor jalan tersebut telah beralih ke tangan perorangan melalui oknum yang menyamar sebagai pengurus Karang Taruna desa. Jujur saja, kami merasa sangat geram saat pertama kali mendapatkan informasi ini,” ucap Legianto dengan tegas.

Ia menegaskan bahwa Karang Taruna Kecamatan Pangkalan sama sekali tidak memberikan izin atau rekomendasi kepada siapapun untuk melakukan perdagangan terhadap material jalan raya tersebut. Tindakan tersebut, katanya, merupakan keputusan sepihak dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar. Tidak menutup kemungkinan, kami akan bekerja sama dengan semua pihak terkait agar kasus ini dapat ditangani sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Legianto menegaskan bahwa nama Karang Taruna tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. “Jika terbukti benar adanya pelanggaran, maka akan diberikan sanksi yang tegas tanpa kompromi,” jelasnya.

Ia berharap, peristiwa ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh elemen masyarakat agar tidak menggunakan nama organisasi untuk keuntungan sendiri, serta terus menjaga citra dan kepercayaan publik terhadap Karang Taruna sebagai wadah kepemudaan yang konstruktif dan bertanggung jawab.

 

•Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI