Friday, April 25, 2025
Google search engine
HomeBeritaBP2MI Sosialisasikan Pencanangan Desa Sadar Anti Perdagangan Orang

BP2MI Sosialisasikan Pencanangan Desa Sadar Anti Perdagangan Orang

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | BP2MI Gelar Sosialisasi Pencanangan Desa Sadar Anti Perdagangan Orang yang di laksanakan di Cafe dan Resto Dewa Sena Desa Nagasari Kecamatan Karawang Barat Karawang, Kamis (22/11/2023)

Kegiatan Sosialisasi Pencanangan Desa Sadar Anti Perdagangan Orang di hadiri langsung oleh Kepala BP2MI Beny Ramdhani yang di wakili oleh Dwi Anto, anggota DPRD Kabupaten Karawang Pipik Taufik Ismail S.Sos. M.M dari fraksi Partai PDIP, Ketua Umum DPN Repdem Wanto Sagito, dan masyarakat yang hadir pada kesempatan tersebut.

Pembukaan Rapat Sosialisasi sadar anti perdagangan orang disampaikan Wanto Sagito selaku Ketua Umum DPN Repdem yang memberikan arahan kepada seluruh peserta yang diundang.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi sebagai relawan dan perjuangan demokrasi dan organisasi yang berbasis aktivis gerakan Pro Demokrasi dalam konsentrasi perjuangannya selalu melakukan pendampingan terhadap serikat rakyat baik pedagang, petani, nelayan maupun termasuk pekerja migran.

Dan Relawan Perjuangan Demokrasi ini bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).” Ucapnya.

“Dan terkait dengan informasi tentang pekerjaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) BP2MI saat ini seperti di ketahui bahwa sekarang zaman sudah di digitalisasi seluruh informasi bisa di lihat melalui Internet, yang tidak perlu iming-iming sejumlah uang untuk menawarkan kerja, dan ini bisa di cek di Website BP2MI.” Jelasnya

Sementara itu Dwi Anto selaku Wakil Direktur BP2MI dalam sambutanya mengatakan, terkait pekerja Imigran kaburan maka hak pekerjanya hilang, walaupun kerja beberapa tahun tidak bisa pulang, namun yang sudah tercatat di BP2MI itu akan di usahakan dan urus agar bisa pulang.

“Para TKW atau PMI ilegal atau kaburan di negara Malaysia ataupun di negara manapun yang ingin pulang karena tidak sesuai pekerjaannya dan tidak di gaji, jangan pernah kabur, karena hak sebagai pekerjanya hilang dan itu sebenarnya sangat rugi, karena secara legalitas hukum perlindungannya akan hilang. “Tandasnya.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut Pipik Taufik Ismail selaku anggota DPRD Kabupaten Karawang Fraksi Partai PDIP dalam kesempatannya menyampaikan, BP2MI adalah sebuah lembaga yang resmi dari lembaga pemerintah yang secara nyata selalu mengedukasi dan mensosialisasikan agar Jangan sampai anak atau keluarga terjebak dalam konsep Human Trafficking.” Pesannya.

“BP2MI hadir untuk selalu mensosialisasikan terkait pencegahan permasalahan-permasalahan tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW agar terus terkonsep secara aturan hukum. Banyak tenaga kerja dikirim secara ilegal setelah di telusuri, seperti di Suriah dan di Yaman. Jika memang ingin bekerja sebagai buruh migran harus terdaftar dengan legal atau secara sah, agar tidak sampai terjerumus dan menjadi korban pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.” Tegasnya.

Sebagai anggota dewan kang Pipik sapaan akrabnya merasa bertanggung jawab dengan adanya kejadian-kejadian yang menyangkut TKW atau Pekerja Migran Indonesia (PMI). Menurutnya, adanya sosialisasi tentang TPPO tersebut sangat bagus karena jelas hal tersebut akan dapat berdampak positif terhadap masyarakat, Karena PMI di karawang sangat besar jadi harus masif serta Proaktif dalam mensosialisasikan nya, pasalnya tanpa adanya edukasi dan sosialisasi masyarakat pasti akan terjebak dalam Human Trafficking.

Lebih lanjut kang Pipik mengungkapkan, kepada pihak terkait dalam hal ini pihak Disnaker harus bisa mensosialisasikan arahan mendidik kepada para buruh migran kalau bisa sampai ke pelosok-pelosok desa, agar jangan tergoda rayuan pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengiming imingi sejumlah uang. Karena banyak berita yang beredar para pekerja migran yang terlantar hingga tidak bisa pulang.” Ungkapnya.

Selain itu negara dan pihak APH juga harus hadir guna memberikan pendidikan dan wawasan serta arahan tentang hukum formalnya.” Tutupnya.

 

(Sep/Red)

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments