KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | BPJS Ketenagakerjaan Karawang bersama H. Asep Syarifudin selaku Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang melakukan kegiatan Minggon di Desa Pasir Awi Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang untuk sosialisasi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT), Kamis (03/08/2023).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang Imam Santoso mengatakan, “Karena juga memang sudah terbit nih, peraturan Bupati No. 178 Tahun 2023 tentang perlindungan jaminan sosial, nah disitu didalamnya adalah pemerintah kab. karawang ingin memberikan perlindungan kepada pegawai non ASN, perangkat desa, RT, RW Linmas, petani nelayan, pekerja agama, PKK itu, termasuk akan di berikan perlindungan oleh pemerintah Kabupaten Karawang,” paparnya.
“Kami sesuai amanah UU No. 24 tahun 2011, kami ingin bagaimana masyarakat yang ada di Kabupaten Karawang terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Program Negara ini, untuk mengantisipasi adanya, Resiko Sosial Ekonomi. Sosialiasi dilakukan di tiga (3) desa salah satunya Desa Pasir Awi Kecamatan Rawamerta ini”, jelasnya
Sedangkan, di Informasikan bahwa Masyarakat yang mendaftar Bpjs Ketenagakerjaan dikenakan biaya Iuran Manfaat program meliputi, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) Rp. 16.800 perbulan dan apabila mendaftar 3 Program yakni, JKK, JKM dan Jaminan Hari Tua (JHT) dikenakan biaya Iuran sebesar Rp. 36.800 perbulan”, pungkasnya.
(Red)