MAGELANG |infokeadilan.com – Dalam rangka musyawarah penetapan Uang Ganti Rugi (UGR) tanah milik warga yang terdampak proyek pembangunan Tol Jogja-Semarang, pemerintah Desa Pancuranmas memfasilitasi kegiatan tersebut di Gedung Balai Desa Pancuranmas Kecamatan Secang Kabupaten Magelang pada, Selasa (29 /10/2024).
Hadir dalam acara musyawarah tersebut, Kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR)BPN) Kabupaten Magelang A. Yani, S.H., Camat Secang Supomo, SH, Danramil 05/Secang Kapten Armed Sutikno, S.H., Kapolsek Secang AKP Kamidi, S.H. M.H., Kepala Desa Pancuranmas H. Yuni Istiyono, S.E., Kepala APP. Upik, Wakil PPK, Heru Budi Prasetiyo dan Kepala Desa Pucang H. Drs. Anuari beserta seluruh masyarakat Desa Pancuranmas dan Desa Pucang yang tanahnya terdampak proyek.
Dalam kesempatan ini Camat Secang menghimbau kepada seluruh masyarakat Secang yang tanahnya terdampak Tol Jogja-Semarang agar tidak terpancing dan terprofokasi dari pihak pihak tertentu.
“Marilah kita jaga bersama jalanya program atau proyek tol di wilayah kecamatan secang agar program tersebut bisa berjalan lancar sesuai peraturan dari pemerintah pusat,” ucapnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan Kepala Desa Pucang dan para pemilik tanah karena ada 9 (sembilan) bidang tanah milik warga Desa Pucang.
Kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Magelang A. Yani, S.H., mengatakan bahwa ada sebanyak 134 (Seratus tiga puluh empat) bidang tanah yang terdampak proyek tol diwilayah desa Pancuranmas. dari desa Pucang ada 9 Bidang yanah.
“Yang di Desa Pancuranmas ada 134 (seratus tiga puluh empat) bidang serta 9 (sembilan) bidang tanah ada di wilayah Desa Pucang,” jelasnya.
Denga adanya musyawarah ini, masyarakat Desa Pancuranmas dan Desa Pucang sudah menerima persetujuan harga dan telah bertandatangan aras persetujuan harga tersebut .pungkasnya.
Musyawarah penetapan UGR, pembangunan Tol Semarang jogja di wilayah P.ancuranmas berjalan lancar.
•Red