Bukan Sekadar RTRW, Gunawan Tekankan Pentingnya RDTR demi Pembangunan Bekasi Berkelanjutan

BEKASI, Infokeadilan.com – Gunawan, pemerhati kebijakan publik daerah, mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mempercepat penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Peraturan Kepala Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum, mengendalikan pemanfaatan ruang, serta memastikan pembangunan di Kabupaten Bekasi berjalan tertib, terarah, dan berkelanjutan.

Menurut Gunawan, penyelenggaraan tata ruang di Kabupaten Bekasi selama ini berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011–2031, beserta lampiran peta RTRW dengan skala 1:50.000.

RTRW merupakan instrumen penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan struktur pemanfaatan ruang daerah. Namun, dalam pelaksanaannya, perencanaan tata ruang makro tersebut perlu didukung oleh RDTR yang memberikan pengaturan lebih terperinci pada wilayah perencanaan tertentu.

“Pemkab Bekasi perlu memperkuat kebijakan tata ruang dengan mempercepat penyusunan RDTR. RTRW memberikan arah pembangunan secara umum, sedangkan RDTR dibutuhkan untuk menerjemahkan arah kebijakan tersebut ke dalam pengaturan yang lebih detail dan operasional,” ujar Gunawan, Rabu (21/10/2026)

RDTR Penting untuk Kepastian Hukum dan Pengendalian Pembangunan

Gunawan menilai, kebutuhan RDTR semakin mendesak seiring pesatnya perkembangan Kabupaten Bekasi sebagai kawasan industri, permukiman, perdagangan, dan jasa. Pertumbuhan tersebut harus diimbangi dengan pengaturan pemanfaatan ruang yang jelas agar pembangunan tidak berjalan tanpa kendali dan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan.

Menurutnya, keberadaan RDTR dapat menjadi pedoman dalam menentukan peruntukan ruang, pengaturan zonasi, pengendalian penggunaan lahan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha mengenai kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan persyaratan, atau dilarang pada suatu zona.

Tanpa perencanaan yang terperinci dan pengendalian yang konsisten, pemanfaatan ruang berpotensi menimbulkan persoalan, mulai dari ketidaksesuaian penggunaan lahan, konflik kepentingan, tekanan terhadap kawasan pertanian, hingga persoalan lingkungan dan infrastruktur.

“Pembangunan harus memiliki arah yang jelas. Jangan sampai pertumbuhan industri dan permukiman tidak diimbangi dengan pengendalian tata ruang yang memadai. RDTR harus menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, kebutuhan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan,” tegasnya.

Mendorong RDTR Sesuai Karakteristik Wilayah

Gunawan meminta perangkat daerah terkait melakukan inventarisasi terhadap wilayah-wilayah yang membutuhkan RDTR, menyusun prioritas berdasarkan tingkat perkembangan dan kebutuhan pembangunan, serta memastikan kesesuaiannya dengan RTRW Kabupaten Bekasi dan ketentuan penataan ruang yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proses penyusunan, sehingga kebijakan tata ruang tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pembangunan dan investasi, tetapi juga kebutuhan warga, perlindungan lahan pertanian, ketersediaan infrastruktur, serta mitigasi risiko bencana dan dampak lingkungan.

Menurutnya, penyusunan RDTR perlu dilakukan secara bertahap dengan peta jalan yang jelas, target yang terukur, dan koordinasi lintas perangkat daerah. Dengan demikian, kebutuhan perencanaan tata ruang di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi dapat ditangani berdasarkan skala prioritas dan karakteristik masing-masing wilayah perencanaan.

“Setiap wilayah memiliki karakteristik dan persoalan yang berbeda. Karena itu, perencanaan detail tata ruang harus disusun berdasarkan kebutuhan wilayah, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Pemkab Bekasi perlu memiliki target yang jelas mengenai wilayah perencanaan mana yang harus diprioritaskan,” katanya.

Perlu Sinkronisasi dengan Ketentuan Hukum Terbaru

Lebih lanjut, Gunawan mendorong Pemkab Bekasi untuk memastikan kebijakan tata ruang daerah tetap selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Hal ini mencakup evaluasi kesesuaian RTRW yang berlaku, kebutuhan penyesuaian kebijakan, serta pemenuhan prosedur penyusunan dan penetapan RDTR.

Ia menegaskan, penetapan RDTR harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, termasuk kesesuaian dengan RTRW, penentuan wilayah perencanaan, serta pemenuhan persyaratan persetujuan substansi dan proses penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, instrumen hukum yang tepat diperlukan agar RDTR tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi dapat digunakan secara efektif sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang dan mendukung pelayanan perizinan sesuai sistem yang berlaku.

“Yang kita dorong bukan sekadar penerbitan peraturan, melainkan terwujudnya sistem tata ruang yang jelas, konsisten, dan dapat dilaksanakan. Kepastian tata ruang penting bagi masyarakat, pemerintah, maupun investor,” ujarnya.

Gunawan berharap Pemkab Bekasi menjadikan percepatan penyusunan RDTR sebagai salah satu agenda strategis pembangunan daerah. Dengan dukungan perencanaan yang lebih rinci, pengawasan yang konsisten, dan kepastian hukum, pembangunan Kabupaten Bekasi diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, mengurangi potensi konflik pemanfaatan ruang, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.

“Pembangunan daerah tidak cukup hanya mengejar pertumbuhan ekonomi. Pembangunan juga harus memastikan penggunaan ruang sesuai peruntukannya, menjaga lingkungan, dan melindungi kepentingan masyarakat untuk jangka panjang,” pungkasnya.

 

•Wan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI