Bundaran Taman Pelangi Cikampek Rusak, Warga Keluhkan Minimnya Pemeliharaan

KARAWANG | infokeadilan.com – Kondisi bundaran Taman Pelangi yang berada tepat di bawah flyover Cikampek kini menjadi sorotan warga. Taman yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau dan mempercantik wajah kota tersebut, tampak rusak dan terabaikan tanpa adanya pemeliharaan dari pihak terkait.

Pantauan di lokasi, sejumlah fasilitas taman terlihat tidak terawat. Bahkan, material gorong-gorong yang sejak awal pembangunan sudah diletakkan di sekitar area taman, hingga kini masih dibiarkan begitu saja tanpa pernah digunakan. Keberadaan material tersebut menambah kesan kumuh dan semrawut di sekitar bundaran.

Sejumlah warga menyampaikan keluhannya. Mereka menilai kondisi taman yang rusak dan tidak terurus ini sangat disayangkan, mengingat posisinya yang strategis sebagai salah satu pusat keramaian di Cikampek.

“Sayang sekali, taman ini kan letaknya pas di bawah flyover dan jadi pemandangan utama kalau orang melintas. Tapi kondisinya sekarang rusak, kotor, bahkan ada material bangunan yang tidak dipakai, seolah dibiarkan begitu saja,” Ungkap seorang warga Cikampek yang tidak menyebutkan nama, Sabtu (16/8/2025).

Warga berharap pemerintah maupun dinas terkait bisa segera turun tangan untuk melakukan perbaikan dan penataan ulang area taman tersebut. Menurut mereka, selain untuk memperindah kawasan kota, keberadaan taman juga berfungsi sebagai ruang terbuka hijau yang memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

“Kami berharap ada perhatian. Minimal dibersihkan, diperbaiki, dan material yang tidak terpakai dipindahkan. Jangan sampai dibiarkan seperti ini terus, karena ini mencerminkan wajah kota,” Tambah warga lainnya.

Dengan adanya keluhan masyarakat ini, warga Cikampek menantikan langkah konkret dari pemerintah daerah agar bundaran Taman Pelangi kembali berfungsi sebagaimana mestinya, indah, nyaman, dan menjadi kebanggaan warga sekitar.

 

•Edi

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI