Bupati Karawang Hadiri Acara Kejati Jawa Barat dan Pemprov Jabar Jalin Kolaborasi dalam Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

BEKASI |infokeadilan.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Selasa (4/11/2025).

Acara penandatanganan berlangsung di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Bekasi, dan dihadiri oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang.

Inisiatif ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang menekankan pada pendekatan adaptif dan berorientasi pada pemulihan sosial dalam sistem hukum pidana.

Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain:

– Prof. Dr. Asep Nona Mulyono, S.H., M.Hum. (Jaksa Agung Muda, sebagai keynote speaker)

– H. Dedy Mulyadi, S.H., M.M. (Gubernur Jawa Barat)

– Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat)

– Para Bupati/Walikota se-Jawa Barat

– Perwakilan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat

– Perwakilan dari PT. Jamkrindo

Penandatanganan MoU ini merupakan yang pertama di Jawa Barat yang melibatkan Kejati, Kajari, dan Pemerintah Daerah dalam implementasi pidana kerja sosial.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pidana kerja sosial ini diharapkan dapat mewujudkan keharmonisan sosial di masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, H. Dedy Mulyadi, S.H., M.M., menekankan bahwa tujuan utama dari hukum adalah untuk mengubah perilaku. Beliau juga mengakui adanya faktor ekonomi yang mendorong masyarakat melakukan tindakan kriminal seperti pencurian.

“Ini menjadi tanggung jawab Pemda untuk menyelesaikan isu pemenuhan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai upaya preventif, Pemprov Jabar telah membuka Balai Pengaduan di lima wilayah, yaitu Bale Pakuan Padjajaran, Bale Jaya Dewata, Bale Dewa Niskala, Bale Sri Baduga, dan Bale Pakuan.

 

•Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI