KARAWANG |infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 642 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ini bertujuan untuk mencegah praktik korupsi, khususnya gratifikasi dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) atau hadiah lainnya yang berpotensi melanggar hukum, Selasa (18/3/2025).
Dalam surat edaran yang dikutip dari laman resmi karawangkab.go.id, Bupati Karawang menegaskan bahwa Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dilarang menerima atau meminta gratifikasi, baik secara individu maupun atas nama institusi. Larangan ini mencakup permintaan dana atau hadiah dari masyarakat, perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri, karena dapat berimplikasi pada Tindak Pidana Korupsi.
Dasar Hukum Larangan Gratifikasi
Pemerintah Kabupaten Karawang merujuk pada Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan tersebut, pegawai negeri yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi.
Ketentuan teknis mengenai pelaporan ini dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Untuk pegawai yang menerima bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa, di imbau agar menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, dengan melaporkan dokumentasi penyerahan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Karawang.
•Dilarang Gunakan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi
•Selain larangan menerima gratifikasi, surat edaran juga menegaskan bahwa fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan.
Bupati Karawang juga mengimbau kepada pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi, dan masyarakat untuk ikut serta dalam pencegahan korupsi dengan tidak memberi gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Jika ada permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, masyarakat diharapkan segera melapor kepada aparat penegak hukum atau instansi berwenang.
Pelaporan Gratifikasi
Informasi dan pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui beberapa jalur, antara lain:
✅ Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.KPK.go.id
✅ Email resmi KPK: pelaporan.gratifikasi@KPK.go.id
✅ Alamat pos KPK RI
✅ Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Karawang melalui Inspektorat Kabupaten Karawang
✅ Layanan WhatsApp UPG Karawang: 0822-1136-9376
Surat edaran ini telah disebarluaskan kepada seluruh stakeholder di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, termasuk melalui akun media sosial resmi Pemkab Karawang. Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh ASN dan penyelenggara negara di Karawang dapat patuh serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
•Red