Bupati Rombak Pejabat Pemkab Besar Besaran, Sebagian ASN Gerah, Pengamat : Kebijakan Itu Hanya Disebut Kejam Oleh ASN Pemalas

KARAWANG |Infokeadilan.com – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh melakukan langkah nyata dalam membangun birokrasi daerah dengan melaksanakan serangkaian kebijakan reformasi, mulai dari mutasi dan rotasi jabatan skala besar hingga merger serta perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pada Rabu (31/12/2025), telah dilakukan penyesuaian jabatan terhadap 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 83 Pejabat Administrator, 121 Pejabat Pengawas, 5 Kepala Puskesmas, dan 46 ASN yang mendapatkan kenaikan Jabatan Fungsional. Tak berhenti sampai di situ, pada Senin (5/1/2026) kembali dilakukan mutasi dan rotasi terhadap 63 pejabat struktural, yang terdiri dari 26 pejabat administrator, 35 pejabat pengawas, satu kepala pengawas, dan satu kepala puskesmas.

Selain perubahan jabatan, sejumlah OPD juga mengalami penyesuaian nama dan fungsi. Antara lain:

– Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah

– Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga

– Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

– Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

– Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan

Kebijakan ini juga membawa konsekuensi penghapusan beberapa posisi strategis dan penambahan beban kerja pada pejabat terkait, yang membuat sebagian ASN merasa gerah dan menyatakan bahwa Bupati Aep mulai kejam terhadap ASN.

Namun demikian, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Asep Agustian SH. MH (Askun) berpendapat bahwa kebijakan mutasi dan rotasi tersebut merupakan wujud realisasi janji politik Bupati Aep kepada masyarakat.

“Kebijakan mutasi dan rotasi jabatan yang dilakukan Bupati Aep adalah dalam rangka merealisasikan janji politiknya ke masyarakat. Yaitu dalam rangka membangun birokrasi yang sehat, efektif, efisien dan akuntabel,” ujar Askun.

Menurutnya, langkah ini diperlukan agar setiap realisasi program pembangunan di setiap dinas berjalan lebih cepat dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Askun juga menyambut positif kebijakan evaluasi kinerja (Evkin) pejabat setiap 6 bulan sekali yang akan diterapkan, dimana setiap pejabat akan mendapatkan reward dan sanksi atas kinerjanya.

“Pernyataan inilah (Evkin) yang saya tunggu-tunggu dari Bupati. Hal ini harus dilakukan, demi menciptakan birokrasi yang profesional dan proporsional,” tuturnya.

Menurut Askun, kontribusi kebijakan Bupati Aep sudah mulai terlihat dan dirasakan oleh masyarakat, mulai dari program infrastruktur ikonik dan monumental hingga bantuan langsung bagi masyarakat kecil.

“Tapi demikian, Bupati Aep bukan-lah Sangkuriang yang hari ini kerja besok harus jadi, semuanya juga butuh waktu. Namun demikian tentu harus didukung oleh kinerja para pejabatnya yang bisa gerak cepat,” tegasnya.

Di sisi lain, Askun juga memberikan masukan kepada Bupati Aep terkait evaluasi kinerja Barjas.

“Saya minta Bupati Aep juga evaluasi kinerja Barjas. Rotasi dan mutasi saja bagi mereka (pejabat) yang kerjanya masih lelet. Pertama, masih ada beberapa pekerjaan yang lewat tahun. Kedua, pekerjaan-pekerjaan mega project masih didomniasi pengusaha dari luar Karawang, dari mulai Sulawesi hingga Bandung. Sementara pengusaha asli Karawang hanya kebagian mengerjakan proyek-proyek kecil,” katanya.

Askun berharap Bupati Aep dapat menyetujui masukan tersebut, mengingat upaya membangun birokrasi yang sehat, profesional dan akuntabel tengah dilakukan.

“Insha Allah, Bupati Aep setuju dengan masukan ini. Karena membangun birokrasi yang sehat, profesional dan akuntabel memang sedang dilakukan beliau. Terakhir saya sampaikan, kebijakan rotasi dan mutasi Bupati Aep itu kejam. Tetapi itu hanya kata ASN pemalas saja,” tutupnya.

•Tim Infokeadilan.com

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI