KARAWANG |Infokeadilan.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menegaskan akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh penyelenggaraan konser musik, pertunjukan seni, maupun kegiatan hiburan berbayar di wilayah kabupaten ini. Langkah strategis ini diambil guna menjaga agar tidak terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan, sekaligus memastikan setiap penyelenggara memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan terbuka.
Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menyampaikan bahwa setiap penyelenggara acara atau pengelola kegiatan wajib menjalin koordinasi dengan pihaknya jauh sebelum kegiatan dilaksanakan. Menurutnya, keterbukaan data sejak tahap perencanaan menjadi kunci utama guna menghindari kendala administrasi maupun permasalahan kewajiban fiskal saat acara berlangsung.
“Segala bentuk kegiatan hiburan yang akan diselenggarakan wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bapenda. Kami mengharapkan keterbukaan informasi sejak awal, mulai dari rencana pelaksanaan hingga rincian penjualan tiket serta kewajiban pajak yang menyertainya,” tegas Sahali saat dikonfirmasi pada Senin (22/6/2026).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pengawasan tidak hanya bersandar pada laporan yang disampaikan penyelenggara semata. Pihaknya akan melakukan pengecekan langsung guna mencocokkan data administrasi dengan kondisi nyata di lokasi, termasuk jumlah penonton yang hadir.
“Kami melakukan verifikasi mendalam atas seluruh data yang diserahkan. Jumlah tiket yang terjual akan dicocokkan dengan hasil pengamatan di lapangan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, kami akan meminta penjelasan dan melakukan klarifikasi secara mendalam,” tambahnya.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah agar setiap potensi pendapatan yang timbul dari kegiatan masyarakat dapat tercatat dan masuk ke kas daerah secara utuh dan optimal.
Selain itu, Bapenda juga akan mempererat kerja sama dengan instansi terkait yang berwenang dalam penerbitan izin keramaian, termasuk Kepolisian Resor Karawang. Tingkat kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penilaian bagi penyelenggara yang akan mengajukan izin kegiatan di masa mendatang.
“Setiap pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Tingkat kepatuhan pajak akan menjadi bagian dari evaluasi; ketidaktertiban tentu akan menjadi catatan yang diperhitungkan dalam proses perizinan selanjutnya,” ujarnya.
Ditegaskan pula bahwa pengawasan ini sama sekali tidak bermaksud menghambat kemajuan industri hiburan dan ekonomi kreatif yang sedang berkembang pesat di Karawang. Sebaliknya, langkah ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, serta menjamin bahwa kemajuan ekonomi tersebut turut mendukung pembangunan daerah.
“Kami sangat mendukung tumbuh dan berkembangnya dunia hiburan di Karawang. Namun demikian, setiap kegiatan yang bernilai ekonomi diharapkan turut memberikan kontribusi yang layak bagi daerah melalui pemenuhan kewajiban pajak secara benar, tertib, dan transparan,” pungkas Sahali.***

