Ciptakan Suasana Ibadah Yang Khidmat dan Hormati Aktifitas Umat Muslim Di Bulan Ramadhan, Bupati Keluarkan Surat Edaran

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 267 Tahun 2026 yang mengatur berbagai larangan dan ketentuan bagi seluruh elemen masyarakat, pengusaha kepariwisataan, serta pengelola fasilitas hiburan di wilayah Kabupaten Karawang.

Edaran ini bertujuan untuk menciptakan suasana ibadah yang khidmat, menjaga ketertiban umum, serta menghormati aktivitas umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Surat edaran yang dikeluarkan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah terkait Kepariwisataan dan Ketertiban Umum, serta hasil rapat pembahasan pelaksanaan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri yang digelar pada Sabtu 14/2/2026 di Aula Gedung Singaperbangsa Kantor Bupati Karawang.

Berikut aturan dan larangan yang berlaku:

1. Penutupan sementara hiburan malam: Tempat hiburan malam (diskotik, kelab malam, spa/massage, karaoke) harus menghentikan aktivitas mulai H-1 Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri; wajib bayarkan upah dan THR sesuai ketentuan.

2. Larangan konten negatif: Dilarang memasang atau menayangkan reklame, poster, film, atau pertunjukan yang bersifat pornografi, pornografi anak, dan erotisme.

3. Larangan perjudian: Dilarang segala bentuk perjudian.

4. Larangan aktivitas penyakit masyarakat: Dilarang melakukan premanisme, prostitusi, serta mengonsumsi atau menjual miras/minuman beralkohol.

5. Larangan sweeping/razia sembarangan: Hanya petugas yang berwenang yang boleh melakukan sweeping atau razia.

6. Aturan bagi usaha makan: Restoran, rumah makan, dan warung nasi pinggir jalan wajib menutup jika beroperasi siang hari dan tidak menyediakan makanan berbuka puasa.

7. Larangan benda berbahaya: Dilarang memperjudelikkan, mengedekatkan, dan membuatkan petasan/neocon atau bahan peledak lainnya.

8. Larangan gangguan ketenangan: Dilarang menggunakan kalapot bising dan melakukan balapan liar.

9. Larangan aktivitas potensi konflik: Dilarang melakukan Sakor OTR (On The Road) atau konvoi yang dapat menimbulkan arak-arakan atau tawuran.

10. Aturan penggunaan suara masjid/mushola: Suara pengeras suara hanya boleh digunakan hingga pukul 22.00 WIB sesuai peraturan menteri agama.

11. Aturan penggunaan lapangan olahraga: Rumah bilyard dan lapangan olahraga hanya boleh digunakan untuk latihan jika terdaftar di POBSI Cabang Karawang.

Bupati juga menegaskan bahwa jika terjadi pelanggaran ketentuan yang tercantum dalam surat edaran ini, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Edaran ini mulai berlaku sesuai dengan masa pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M.

•Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI