Sunday, February 9, 2025
Google search engine
HomeHukum & KriminalCoba Melarikan Diri, Pelaku Begal Sadis Di Bekasi Berhasil Di Ringkus Dan...

Coba Melarikan Diri, Pelaku Begal Sadis Di Bekasi Berhasil Di Ringkus Dan Di Hadiahi Timah Panas Polisi

BEKASI |Infokeadilan.com – Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi  bersama Satreskrim Polsek Setu Kabupaten Bekasi berhasil meringkus dua pelaku begal sadis  terhadap korbannya.

Pelaku di duga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap seorang kakek berusia 60 tahun di Jalan Tampian, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, yang terjadi pada Kamis (9/1/2025) malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku yakni berinisial T dan R di sebuah lokasi persembunyiannya.

“Saat ini kita telah menangkap dan menahan dua orang pelaku yang beberapa waktu lalu melakukan pembegalan atau curas didaerah Setu dan korbannya adalah laki-laki sudah berusia atau tua yang mengalami luka bacok dibagian tubuhnya,” Jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Sabtu (18/01/2025)

“Itu pelakunya dua orang sudah kita sudah kami tangkap dan sudah kami tahan juga. Disitu dia (pelaku) ada 7 tempat kejadian yang mereka lakukan, inisial T dan R yang memang spesialis begal sepeda motor,” Ungkapnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Setu, Ipda Didi Supriadi. S.H.Msi mengatakan, bahwa penangkapan kedua pelaku begal sadis tersebut aksinya terakhir di lakukan terhadap kakek tua hingga mengalami beberapa luka bacok.

“Para pelaku terkenal sadis, saat kami jajaran Polsek Setu bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan pengembangan, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa lumpuhkan dengan timah panas.” Jelasnya.

Hal yang sama di ungkapan Kapolsek Setu AKP Ani Widayati S.H, dijelaskannya, usai adanya kejadian itu seluruh anggota Polsek Setu di bantu Satreskrim Polres Metro Bekasi segera bertindak menangkap pelaku.

“Mendapat informasi tersebut jajaran Polsek Setu bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi segera meluncur cepat menangkap pelaku secara bahu membahu memburu pelaku begal sadis itu, dan Alhamdulillah, akhirnya dapat kami ringkus bersama dengan barang bakti.” Tandasnya.

“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 tentang pencurian si sertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara” Pungkas AKP Ani Widayati.

 

•Wan

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments