KARAWANG |infokeadilan.com – Pekerjaan penurapan saluran di Dusun Sukamulya RT 002/001, Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, diduga dikerjakan asal. Pasalnya, pantauan di lapangan menunjukkan terlihat proses pengerjaan terkesan tidak maksimal dan tidak sesuai standar teknis.
Tak hanya itu, dilokasi pekerjaan pun terlihat adanya bangunan lama yang tidak di bongkar terlebih dahulu. Dan yang lebih mirisnya lagi nampak terlihat bangunan baru di tempelkan pada bangunan lama. Hal tersebut memicu munculnya dugaan adanya kecurangan demi meraup keuntungan lebih besar.
Dari hasil pengamatan, pada proses pengerjaannya pondasi dasar saluran yang tengah dibangun tampak digenangi air dengan tidak mengunakan pemasangan kisdam atau penghalang air yang menjadi bagian penting dalam konstruksi saluran air. Kondisi ini jelas bertentangan dengan aturan teknis dan berpotensi menurunkan kualitas serta daya tahan struktur penurapan.
Diketahui, proyek pembangunan penurapan saluran tersebut dikerjakan oleh CV Endah Tegar Utama yang memiliki Panjang 2×120 Meter dan Tinggi 1 Meter, dengan nilai kontrak sebesar Rp 189.322.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang tahun 2025.
Menanggapi hal itu, sontak menuai kritikan salah satu warga sekitar yang mengkhawatiran kualitas terhadap pekerjaan tersebut.
”Kalau tidak di kisdam saya khawatir pekerjaan cepat rusak dan ambruk. Seharusnya pekerjaan ini harus sesuai RAB dong, karena hal ini berkenaan dengan kepentingan masyarakat.” Ujar seorang warga, Selasa (8/7/2025).
Sayangnya, upaya konfirmasi kepada pihak pengawas pelaksana melalui WhatsApp tidak mendapatkan respons. Sedangkan mandor yang seharusnya mengawasi pengerjaan juga tidak terlihat di lokasi proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari kedua pihak terkait, baik pengawas maupun pelaksana pekerjaan.
•Red

