Dalam Kurun Waktu 1 Bulan, Polda Lampung Berhasil Ringkus 15 Orang Pelaku Kasus TPPO

LAMPUNG |infokeadilan.com – Direktorat Reserse Kriminal Tindak Pidana Khusus Polda Lampung berhasil ringkus 15 orang tersangka dari 12 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil di bongkar dalam kurun waktu selama 1 bulan mulai dari 21 Oktober hingga 20 November 2024.

Dalam Konferensi Pers yang di gelar tersebut DitresKrimsus Polda Lampung di dampingi oleh Dinas Tenaga Kerja, Kabid Humas Polda Lampung, Kasubdit IV Renakta Polda Lampung, Dinas Imigrasi Provinsi Lampung dan Kabid Dokes Polda Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pahala Simanjuntak mengatakan, para tersangka yang ditangkap tersebut, merupakan hasil pengungkapan kasus TPPO dari jajaran Polresta serta Polres yang berada dibawah Polda Lampung

“Dari total penangkapan itu, Ditres Krimsus Polda Lampung berhasil mengungkap dua kasus, sedangkan sisanya dari Polres dan Polresta,” Ujar Kombes Pahala Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Jum’at (22/11/2024).

Menurut Kombes Pahala Simanjuntak, rata-rata modus dalam kasus TPPO tersebut, dengan cara memperjualbelikan orang untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).

“Dari hasil penyelidikan modus kasusnya dengan cara menjual belikan orang yang diduga di jadikan pekerja seks komersil.  Kemudian ada dua orang yang akan dipekerjakan sebagai pekerja migran ke Jepang dan Malaysia secara ilegal atau non prosedural.” Jelasnya.

“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka yang memperkerjakan orang ke luar negeri secara ilegal tersebut, sudah tiga kali beraksi.

Sementara untuk pengiriman ke Malaysia sudah ada enam korban, namun pelaksanaannya baru dua kali. Sedangkan untuk pengiriman yang ke Jepang, baru pertama kali mereka lakukan.” Ungkapnya menjelaskan.

“Ada pun 12 kasus tersebut, saat ini masih dalam proses dan pengembangan lebih lanjut, karena masih ada yang masih dalam penyelidikan dan ada berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.” Tandasnya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal 3 Tahun maksimal 15 tahun penjara.” Tutupnya.

 

•Uchok. M

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI