KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengadakan acara Penyuluhun Hukum Jaksa Masuk Pesantren (JMP) di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Karawang, Cariumulya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (17/7/2023).
Kegiatan yang digelar dalam rangka Masa Orientasi Pesantren pada Santri dan Santriwati di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Karawang tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Syaifullah, SH.,MH., bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Karawang, Rudi Iskonjaya, SH.,MH.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Karawang, KH. Abu Islama Imanudin, MA juga para Santri dan Santriwati di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Karawang.
Materi yang disampaikan adalah pengenalan hukum, tupoksi Kejaksaan dan kenakalan remaja yang penekanannya kepada perbuatan-perbuatan bullying, perploncoan yang mengarah kepada kekerasan.
“Kegiatan JMP ini, merupakan program Kejaksaan Negeri Karawang, dalam rangka penyuluhan dan penerangan hukum. Yang bertujuan memberikan pemahaman kepada santri dan santriwati terkait Peran Jaksa dalam menegakan hukum. Serta tugas dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum serta kenakalan remaja yang berkembang pada saat ini. Seperti bullying, perpeloncoan, dan bahaya narkoba,” kata Kajari dalam sambutannya.
Program JMP ini, lanjutnya, diharapkan seluruh santri dan santriwati supaya berhati-hati dalam pergaulan sehari-hari, agar tidak tersangkut permasalahan hukum.
“Semoga, Kedepan momentum positif seperti ini dapat terus berjalan. Sehingga masyarakat, khususnya para santri dan santriwati dapat mengetahui serta mendapat pemahaman dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya.
(Red)