BANDUNG |Infokeadilan.com – Nama Endin Samsudin, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, disebut dalam barang bukti perkara tindak pidana korupsi dengan nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dokumen barang bukti yang tercatat dalam dakwaan menunjukkan dugaan keterlibatan Endin dalam sejumlah kegiatan yang terjadi sebelum ia menjabat sebagai Sekda Kabupaten Bekasi.
Sekretaris Jenderal LSM SNIPER INDONESIA, Adi Muhardi, menyampaikan bahwa pihaknya terus mengikuti perkembangan proses hukum tersebut dan menilai pentingnya transparansi dalam pengungkapan fakta di depan hakim.
“Nama yang bersangkutan muncul dalam barang bukti perkara yang sedang disidangkan. Oleh karena itu kami menilai penting agar semua fakta dibuka secara jelas di persidangan,” ujar Adi kepada wartawan, Rabu (11/03/2026).
Adi juga mengungkapkan bahwa Endin Samsudin akan dihadirkan pada sidang selanjutnya sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait beberapa kegiatan yang diduga pernah dikoordinasinya sebelum menjabat sebagai pejabat daerah.
“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan akan dihadirkan pada sidang berikutnya sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait beberapa kegiatan yang disinyalir pernah dikoordinatori sebelum menjabat sebagai Sekretaris Daerah,” katanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan persidangan harus dijalankan dengan penuh penghormatan dan prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga keluar putusan hukum yang memiliki kekuatan tetap.
“Kami berharap majelis hakim dapat mengungkap seluruh fakta persidangan secara objektif sehingga perkara ini menjadi terang,” pungkasnya.
•Wan

