Dampingi 77 Karyawan PT PDA, Ketua DPC GMPI Kecamatan Mani’is Purwakarta Lakukan Koordinasi Dengan Dinas Terkait Meminta Hak Karyawan Di Bayar

PURWAKARTA |infokeadilan.com – Sebanyak 77 Karyawan PT. Putri Dewi Ayu di PHK secara sepihak bahkan ada sebagian karyawan yang tidak di berikan hak gajihnya membuat Ketua DPC GMPI Kecamatan Mani’is Kabupaten Purwakarta sigap melakukan koordinasi dengan pemerintah dan dinas terkait untuk meminta pihak PT. Putri Dewi Ayu memberikan hak karyawannya selama 2 bulan pada tahun 2024 lalu.

Ketua DPC GMPI Kecamatan Mani’is Kabupaten Purwakarta Riki Hermawan mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya untuk mencari direktur yang diduga telah melakukan PHK secara sepihak karyawan PT. PDA Cibarusah Cikarang-Bekasi dan akan melaporkan kepada dinas terkait. Selain itu muncul dugaan lainnya bahwa ada beberapa karyawan yang juga belum di bayar hak gajihnya oleh PT. PDA tersebut.

“Kami sudah melaporkan hal ini kepada dinas terkait, serta akan melaporkan kepada APH terkait PHK 77 Karyawan dan gajih mereka yang belum di bayarkan selama 2 bulan pada tahun 2024.” Ujarnya, Selasa (25/2/2025)

Lanjut Riki Hermawan mengungkapkan, menurutnya hal itu sudah hampir selama 1 tahun para karyawan tersebut melakukan pencarian dan melaporkan.

“Sudah hampir 1 tahun lebih, saya bersama para Karyawan melakukan pencarian serta melaporkan hal tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan akan melaporkan hal ini kepada Polres Purwakarta karna para Karyawan kebanyakan dari Purwakarta.” Terangnya.

“Saya meminta kepada Dinas terkait dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan tindakan nyata, dan mencari solusi agar bisa segera terselasaikan” Tandasnya.

“Saya juga akan terus mencari keberadaan dari pada direktur PT. PDA dan melakukan koordinasi dengan semua pihak agar 77 Karyawan yang belum di bayar gajihnya segera terselasaikan”. Tutupnya.

 

•Fai

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI